HALO JEPARA – Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta semua pengusaha di wilayahnya, untuk menjaga keseimbangan dan stabilitas di dalam perusahaan, agar kondisi di Jepara ikut kondusif.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha dari perusahaan padat karya sektor manufaktur dan furnitur di Jepara, di Ruang Command Center, Sekretariat daerah Kabupaten Jepara pada Kamis, (1/12/2022).
Dialog tersebut membahas sejumlah persoalan, salah satu di antaranya adalah persiapan pelaksanaan upah minimum kabupaten (UMK) Jepara tahun 2023.
Edy Supriyanta mengakui, dinamika di lapangan cukup dinamis. Maka dari itu dia memberikan saran pada para pengusaha, di antaranya mereka harus turun langsung ke tengah-tengah pekerja, untuk memberi tahu perkembangan perusahaan.
Hal tersebut agar pekerja mengetahui dan memahami situasi dan kondisi yang dihadapi oleh perusahaan.
Pembinaan bagi pekerja ini, juga perlu dilakukan untuk menjaga silaturahmi dan komunikasi pengusaha dan pekerja.
Pj Bupati juga menyatakan akan mengusulkan pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, terkait aturan jumlah serikat pekerja di dalam sebuah perusahaan. Ini dilakukan sebagai upaya mengefektifkan komunikasi di dalam perusahaan.
“Jaga keseimbangan. Tanpa pekerja, perusahaan tidak untung, tanpa manajemen, pekerja juga tidak untung. Jaga keseimbangan Jepara, jaga stabilitas Jepara,” kata Edy.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, yang turut hadir dalam pertemuan itu, mengungkapkan bahwa Gubernur Jateng sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, harus tegak lurus dengan regulasi.
Penetapan upah minimum provinsi sebesar 8,01% telah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan upah Minimun tahun 2023.
Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Terkait dinamika dalam perusahaan antara pengusahan dengan pekerja melalui serikat pekerja, Sakina menyoroti adanya ruang diskusi yang kurang diantara dua belah pihak. Dirinya lantas memberikan saran untuk mengintensifkan komunikasi.
“Sehingga sinergitas industrial sangat harmonis,” pesan Sakina.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertans) Kabupaten Jepara, Samiadji dalam pertemuan itu memberikan gambaran mengenai skema penetapan UMK Jepara.
“Agar industri di Jepara tetap eksis tanpa mengesampingkan kesejahreraan buruh di perusahaan, formulasi regulasi sudah ada dan di Dewan Pengupahan akan dibahas. Mudah-mudahan 1 Desember bisa ditetapkan,” terang Samiadji.
Sugito perwakilan dari PT Sungshin mengaku bahwa perusahaannya yang bergerak pada sektor manufaktur sepatu bahwa kondisi pesanan sejak September 2022 hingga Agustus 2023 mangalami penurunan yang luar biasa.
Sugito menambahkan bahwa perusahan di Jawa Tengah merupakan ekspansi bukan relokasi walau tidak semua.
“Kita tidak pernah keberatan atas kebijakan pemerintah, dengan angka kenaikan UMK Jepara sebesar 7,79%. Selama ini pengusaha selalu mendukung kebijakan pemerintah,” ungkap Sugito.
Hanya saja, ada hal yang dikeluhkan oleh pengusaha adalah keberadaan serikat pekerja yang belum memahami tentang peran utamanya sebagai mitra pengusaha yang menjembatani karyawan pada perusahaan untuk menjalankan fungsi manajemen dengan baik.
“Kami berharap ada tim dari pemerintah untuk mengevaluasi hubungan serikat pekerja dengan perusahaan apakah harmonis atau sebaliknya supaya ada kesetaraan antara pengusaha dan karyawan,” terang Sugito. (HS-08)