HALO SEMARANG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku ada ratusan Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam perkara tindakan korupsi. Hal itu disampaikan Firli saat memberikan sambutan di Peluncuran Desa Antikorupsi tahun 2022, di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang pada Selasa (29/11/2022).
Ketua KPK, Firli Bahuri memaparkan data yang diperoleh sejak 2015 hingga 2022 anggaran dana desa di seluruh Indonesia sangat tinggi mencapai Rp 468,9 triliun. Dari data itu, sebanyak 651 Kades terjerat dalam perkara hukum korupsi.
“KPK mencatat begitu besar anggaran diluncurkan pemerintah ke desa. Setidaknya dari tahun 2015 sampai 2022 ada Rp 468,9 triliun, ini sangat tinggi. Kedua adalah data penanganan perkara yang tersangkut dengan desa saya mencatat tidak kurang dari 686 desa dan 651 kepala desa yang tersangkut perkara hukum. Itulah yang menyemangati KPK untuk membentuk desa anti korupsi,” ujar Firli.
Firli mengaku berbagai upaya untuk melakukan pencegahan tindakan korupsi sudah dilakukan. Seperti misalnya penindakan pelaku korupsi sudah tegas termasuk menjerat koruptor dengan Tindap Pidana Pencurian Uang (TPPU). Menurutnya, koruptor tidak takut dipenjara namun takut miskin.
“Setiap orang yang melakukan korupsi tidak hanya penghukuman badan tapi juga tindak pidana pencucian uang sehingga seluruh harta kekayaan koruptor dirampas negara dan pelaku jadi miskin. Kalau hanya dipenjara nggak akan takut korupsi. Tapi kalau harta kekayaan dirampas, dimiskinkan, mereka takut. Mereka tidak takut dipenjara tapi takut miskin,” katanya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menerangkn awalnya banyak yang meragukan apakah kepala desa bisa memgelola dana desa. Namun, dengan bantuan KPK menjadi sebuah bantuan penting karena Kemendes PDTT tidak mungkin menagani dan mengawasi sendiri.
“Terimakasih KPK, ini penting. Karena tidak mungkin tangani sendiri 74.961 desa seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan variasi budaya yang dimiliki,” imbuhnya. (HS-06)