HALO KENDAL – Diduga mencuri tiang besi pembatas Jalan Raya Pageruyung – Weleri, tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas dari Polsek Pageruyung, Rabu (23/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Ketiga pelaku berinisial AM, TM dan DH, diketahui merupakan warga Singkalan Desa Sidodadi Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, ditangkap beserta barang bukti.
Kapolsek Pageruyung Iptu Adi Winarno membenarkan, pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku pencuri tiang besi pembatas Jalan Raya Pageruyung menuju Weleri, pada Rabu pagi (23/11/2022).
“Pelaku AM (26) warga Singkalan RT 5/4 Sidodadi Patean, TM (38) warga Singkalan RT 1/4 Sidodadi Patean dan DH (26) warga Singkalan RT 2/4 Sidodadi Patean,” paparnya, Kamis (24/11/2022).
Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal laporan dari warga adanya satu unit truk diesel engkel warna kuning, dengan nomor polisi H 1366 LS yang terpakir di jalan masuk galian C di Desa Pageruyung dengan kondisi mencurigakan sekira pukul 02.00 WIB.
“Kemudian personil Polsek Pageruyung yang mendapatkan laporan, langsung melakukan tindakan dan menuju tempat kejadian dan langsung mengamankan truk engkel warna kuning, yang sedang memuat tiang besi pembatas jalan beserta ketiga pelaku,” jelas Iptu Adi.
“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pageruyung. Sedangkan untuk kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 21 juta,” imbuhnya.
Iptu Adi menegaskan, kepada para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Jo Pasal 275 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Pasal ini mengatur setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi lagi,” tandasnya. (HS-06)