in

Semarang Bawah Kerap Dilanda Banjir, Ini Tanggapan Penanganan dari Ketua DPRD Kota Semarang

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman

HALO SEMARANG – Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman melihat bencana banjir bandang yang melanda beberapa waktu lalu terutama di wilayah Semarang bawah, karena banyak bangunan yang dibangun tidak sesuai peruntukannya alias melanggar aturan.

Pilus, sapaan akrab Kadarlusman menambahkan, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dilakukan pengembangan tidak sesuai, atau bahkan banyaknya pembangunan tidak dibarengi dengan KRK yang menyebabkan wilayah Semarang bawah kerap dilanda banjir.

“Saya mendorong agar pelanggaran yang ada ini diberikan sanksi kalau tidak seusai dengan dokumen yang diatur dalam Perda. Kawasan industri juga harus sesuai KRK, tidak asal bangun dan harus mengikuti KRK yang ada,” paparnya, Jumat (18/11/2022).

Menurut dia, Kota Semarang membuka pintu selebar mungkin untuk para investor. Namun pembangunan harus melihat dampak yang muncul dari proyek pembangunan yang dilakukan. Dari sisi dugaan alih fungsi lahan, menurut Pilus sebenarnya sudah diatur Perda RTRW.

“Kalau ada alih fungsi tentu ada proses panjang, daerah atas ini kan sudah ditentukan dan harus seimbang dengan Perda. Kalau tidak sesuai ya harus ditindak,” tegasnya.

Sedangkan untuk koordinasi atau komunikasi dengan kabupaten tetangga, lanjut Pilus, harus dilakukan Pemkot Semarang melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Terkait aliran air dari daerah atas, misalnya Ungaran dan Kendal, harus diperhatikan dan tidak boleh sembarangan membuang ke daerah bawah.

“Kemarin kan jadi ancaman kita, bahkan di Jembatan Pantura Sungai Beringin ini terjadi sumbatan karena sampah dari wilayah atas,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Jateng, kata dia, juga diminta untuk berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali- Juana untuk melakukan penanganan terkait jembatan yang rendah dan berpotensi membuat aliran sungai tidak lancar.

Sementara, Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Satpol PP Kota Semarang, terkait temuan pengembang perumahan yang tidak berizin atau belum menuntaskan perizinannya.

“Ini saya perintahkan untuk langsung dipolice line dulu. Perizinan harus diselesaikan,” katanya.

Ita, sapaannya, menambahkan, untuk membuka lahan di Semarang atas harus memiliki treatment khusus guna penataan saluran air. Apalagi sebenarnya di wilayah Semarang bagian atas ini adalah lahan hijau, sehingga jika memang terjadi alih fungsi lahan harus dilakukan langkah-langkah tertentu.

“Saya sudah minta Distaru ngecek, sebenarnya kan di atas ini sudah tidak ada kawasan perumahan. Nanti kalau memang ada, menunggu laporan dari Pak Sekda terkait langkah dan sanksinya,” paparnya.

Namun penanganan banjir, terang dia, juga harus dilakukan lintas wilayah terutama dengan Kabupaten Semarang dan Kendal, yang masih banyak pembukaan lahan perumahan. Sementara ini, Pemkot Semarang akan melakukan pemetaan wilayah mana yang merugikan dan menyebabkan Semarang kerap diterjang banjir bandang.

“Karena banjir kan tidak serta merta dari Semarang, hulunya dari kabupaten lainnya. Kita petakan dulu, lalu duduk bersama bupati setempat agar bisa menertibkan wilayahnya,” katanya. (HS-06)

Dukung Penggunaan Energi Bersih, Dafam Hotel Management Bakal Manfaatkan Energi Surya

Tingkatkan Pasar E-Katalog, Pelaku UMKM Kendal Diharapkan Memasukkan Produknya