in

Diwaduli Soal Syarat Perijinan SLF Para Apoteker yang Dinilai Berat, Ini Jawaban Wakil Bupati

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki berfoto bersama para peserta Seminar Internal dan Pertemuan Triwulan Pengurus Cabang (PC) IAI Kendal, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Kamis (6/10/2022).

HALO KENDAL – Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Kendal menggelar Seminar Internal dan Pertemuan Triwulan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Kamis (6/10/2022).

Acara yang mengambil tema menumbuhkan rasa kekeluargaan dan kerukunan antar anggota dalam berorganisasi sehingga tercipta keselarasan dan keharmonisan dalam menjalankan praktek kefarmasian, menghadirkan narasumber Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

Dalam pemaparannya, Wabup yang akrab disapa Pakde Bas tersebut mengungkapkan, hal yang menjadi kendala para anggota IAI di Kendal adalah terkait syarat perijinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk tempat usaha apotek maupun klinik.

“Setelah saya mendapat keluhan dari pengurus IAI Kendal, saya kemudian menyampaikan kepada pihak terkait. Insya-Allah terkait SLF ini akan dikesampingkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Pakde Bas meminta kepada seluruh anggota IAI Kendal, untuk melakukan usaha penjualan obat ini dengan baik.

Dirinya juga berpesan, bahwa prinsip administrasi harus dilalui sesuai aturan. Dan yang lebih penting jangan sekali-kali menjual obat yang bermasalah atau sudah kadaluarsa, obat-obat daftar G.

“Jangan sampai, ditegur oleh BPOM. Selain itu pembelian obat harus di pabrik atau perusahaan besar farmasi. Jadi belilah obat di pabrik resmi, yang ditentukan pemerintah,” pesan Pakde Bas.

Ketua PC IAI Kabupaten Kendal, Arif Wicaksono mengungkapkan, pihaknya mendesak untuk mengkaji ulang adanya syarat SLF bangunan untuk tempat usaha apotek dan klinik.

Menurutnya, syarat SLF tersebut, dirasa memberatkan para anggota PC IAI Kendal. Karena tarif yang ditetapkan terlalu besar.

“Kami selaku Pengurus Cabang IAI Kabupaten Kendal meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, untuk meniadakan syarat SLF. Karena tarifnya terlalu besar. Sehingga memheratkan para rekan sejawat kami,” ungkap Arif.

Untuk itu, dengan adanya kegiatan seminar internal, yang menghadirkan Wakil Bupati Kendal ini, harapannya, aspirasi para anggota IAI Kendal bisa mendapatkan jawaban.

“Alhamdulillah dari audiensi dengan bapak Wakil Bupati Kendal ini, kita bisa mendapatkan jawaban, apa yang kita tuntut. Yaitu dikesampingkan dulu SLF perijinan apotek di Kendal,” ungkap Arif.

Disebutkan, di Kabupaten Kendal ada sekitar 277 anggota IAI, dengan jumlah pekerja di apotek mencapai 120 orang.

“Selain itu, ada juga yang bekerja di rumah sakit dan puskesma, juga sebagai ASN di Dinas Kesehatan Kendal,” imbuh Arif.

Dirinya berharap, supaya pemerintah dapat mensupport kegiatan IAI atau para apoteker yang ada di wilayah Kendal.

“Kami berharap, adanya kemudahaj-kemudahan dalam perijinan, dalam berusaha, dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan anggota kami,” pungkasnya. (HS-06)

Lancar Paint Expo Kembali Digelar, Pamerkan Cat dengan Inovasi Unik

Ratusan Potensi Desa Wisata di Jateng yang Bisa Dijual untuk Tarik Wisatawan, BOB: Jangan Devisa Kita Terkuras Banyak Berbelanja ke Luar Negeri