HALO SEMARANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kasus perundungan (bullying) dan segala bentuk kekerasan terhadap anak-anak tidak akan terjadi lagi.
Hal itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), saat menghadiri acara peringatan Hari Anak Nasional (HAN), di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/07/2022).
“Inilah yang harus kita jaga bersama-sama agar anak-anak kita ini memiliki dunia bermain, dunia anak-anak dengan keceriaannya mereka. Jangan sampai terjadi lagi yang namanya perundungan,” kata Presiden, seperti dirilis Setkab.go.id.
Presiden menuturkan, pencegahan perundungan pada anak merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk orang tua, para pendidik, dan seluruh masyarakat.
“Saya kira perundungan yang namanya penyiksaan fisik, yang namanya kekerasan secara verbal, kekerasan fisik saya kira semuanya jangan terjadi lagi. Dan ini sekali lagi tanggung jawab orang tua, tanggung jawab para pendidik, tanggung jawab sekolah, dan tanggung jawab masyarakat, kita semuanya,” ucap Kepala Negara.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua kasus kekerasan, baik kekerasan fisik maupun seksual harus diproses secara hukum dengan tegas sesuai dengan peraturan yang ada sehingga kasus tersebut tidak akan terjadi lagi ke depannya.
“Karena memang aturannya itu tidak diperbolehkan dan itu ada pidananya. Saya kira penegakan hukum yang keras, penegakan hukum yang tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang seperti itu memang menjadi tanggung jawab kita semuanya untuk memagari agar tidak terjadi lagi,” tutur Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengaku senang dapat bisa berinteraksi dan melihat keceriaan dan keaktifan anak-anak yang menunjukkan kreativitasnya.
“Saya senang melihat anak-anak ceria seperti ini dengan kreativitas yang bermacam-macam dengan menunjukkan keaktifannya. Saya kira itulah sebetulnya dunia anak-anak. Jangan kita terlalu memaksa anak-anak untuk sesuai dengan keinginan orang-orang dewasa karena memang anak-anak adalah anak-anak, dunia mereka adalah dunia anak-anak,” ujar Kepala Negara.
Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kasus Tasikmalaya
Sebelumnya, seorang bocah SD 11 tahun di Tasikmalaya meninggal dunia, setelah mengalami depresi dan sakit, diduga akibat perundungan oleh anak-anak lain sebayanya. Kejadian itu bermula ketika korban dipaksa melakukan tindakan asusila dengan kucing, sambil direkam oleh teman-temannya menggunakan ponsel.
Rekaman tersebut kemudian disebar, hingga menyebabkan korban menjadi depresi, hingga tidak mau makan dan minum sampai kemudian dia meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit pada Minggu (18/7/2022).
Polisi yang mendapat laporan kasus tersebut, kemudian langsung bertindak. Sebanyak 15 saksi diperiksa Perlindungan Perempuan dan Anak dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
“15 orang dimintai keterangan, termasuk keluarga korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (22/7/2022).
Kasus itu pun mendapat perhatian banyak pihak. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, menyebut kasus ini harus menjadi pengingat bagi semua orang, betapa pentingnya perlindungan terhadap anak.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa bullying atau perundungan terhadap seorang anak yang berdampak secara psikologis kepadanya sehingga anak itu meninggal,” ujar Ace Hasan, seperti dirilis dpr.go.id.
Ace mengatakan kejadian ini sangat mengkhawatirkan.
“Perundungan kepada anak harus dihindari karena pasti akan berdampak pada tumbuh kembang anak kedepannya. Sebaiknya pihak yang terkait seperti dinas perlindungan anak di daerah harus menelusuri mengapa peristiwa ini bisa terjadi pada seorang anak,” tuturnya.
Politisi Partai Golkar tersebut pun meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) memastikan bagaimana lingkungan sosial korban dan pelaku hingga memungkinkan peristiwa tragis itu sampai terjadi.
“Kasus seperti ini harus dijadikan pelajaran bagi keluarga dan sekolah agar lebih memiliki kewaspadaan dalam memantau perkembangan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat sekitarnya,” ucap Ace.
Lebih lanjut Ace mengingatkan agar lembaga perlindungan anak daerah memberi pendampingan kepada keluarga korban. Termasuk, katanya, pendampingan kepada sejumlah pelaku yang juga masih anak-anak.
“Apalagi kasus ini sudah masuk ke dalam ranah hukum. Sesuai peraturan, khususnya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku anak perlu mendapat pendampingan khusus,” terangnya.
Penyebab kematian korban diketahui karena suspect typhoid dan ensefalopati atau peradangan otak akibat komplikasi tifus serta suspect episode depresi atau gangguan kejiwaan yang bisa diakibatkan karena komplikasi demam tifus.
DPR berharap masalah ini menjadi evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan terciptanya ruang aman, nyaman, dan bebas perundungan bagi semua anak Indonesia.
“Sangat ironis di saat menjelang Hari Anak Nasional, peristiwa perundungan seperti ini kerap kali terjadi. Ini harus menjadi perhatian serius berbagai pihak agar peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Ace. (HS-08)