in

Cegah Peyebaran Paham Terorisme, BNPT dan Komisi Informasi Pusat segera Buat MoU

Kepala BNPT, Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar MH saat menerima Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yogieantoro di Kantor BNPT, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2022). (Foto :: bnpt.go.id)

 

HALO SEMARANG – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus membuka ruang kerja sama, dengan berbagai pihak, dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme dan terorisme, salah satunya dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Kepala BNPT menyampaikan siap bekerja sama dengan setiap komponen bangsa, mulai dari lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, hingga organisasi internasional, yang peduli dan memiliki semangat yang sama, dalam menghadapi ancaman paham radikalisme dan terorisme.

Dalam hal ini BNPT juga melihat pentingnya sebuah keterbukaan informasi publik, agar tidak terjadi mis-informasi di masyarakat, sehingga menilai perlu adanya nota kesepahaman (MoU) BNPT dan Komisi Informasi Pusat.

“MoU antara Komisi Informasi Pusat dengan BNPT supaya ditindaklanjuti,” ungkap Kepala BNPT, Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar MH saat menerima Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yogieantoro di Kantor BNPT, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2022).

Boy juga mengatakan agar penyampaian informasi kepada masyarakat berlangsung dengan cepat dan tepat, perlu didukung oleh peningkatan kemampuan kepada personel, yang menangani pelayanan informasi dan dokumentasi.

“Terkait bimtek standar pelayanan informasi publik untuk ditindaklanjuti dan disesuaikan pelaksanaannya,” tuturnya.

Senada dengan mantan Kadiv Humas Polri ini, Ketua KIP periode 2022-2026, Donny Yogieantoro menyambut baik rencana kerja sama antara BNPT dengan KIP yang nantinya akan memfokuskan kepada pengelolaan informasi publik di BNPT.

“KIP siap membuat MoU dengan BNPT yang nantinya dapat lebih fokus pada pengelolaan informasi publik,” katanya.

Menurutnya sangat penting bagi personel BNPT memahami tata cara pengelolaan informasi publik.

Hal itu disebabkan sebagai Lembaga yang menangani masalah terorisme di Indonesia tentunya memiliki data dan informasi yang tidak dapat dikonsumsi oleh publik karena akan berdampak kepada masalah keamanan sebuah negara.

“BNPT memiliki hak untuk menolak penyebaran informasi, yang berkaitan dengan data-data intelijen,” jelas Donny.

Keterbukaan informasi menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas informasi yang dibutuhkan masyarakat. Hal tersebut dalam rangka meredam penyebaran informasi-informasi hoaks atau palsu yang banyak beredar di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan ini Kepala BNPT didampingi oleh Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas, Bangbang Surono Ak MM, Kepala Bagian Hukum dan Humas, Astuti Idris SSos sementara Ketua KIP didampingi Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha. (HS-08)

Peringati Hari Koperasi ke-75 dan Hari Jadi Kendal ke-417, Ini Harapan Menko Perekonomian

Hari ke-49 Operasional Haji, 67 Jemaah Wafat di Tanah Suci