in

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Mafia Tanah, 12 Tersangka Ditangkap

HALO SEMARANG – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi mengungkap kasus mafia tanah dengan total kerugian senilai Rp 25 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 12 orang yang terlibat dalam kasus sengketa tanah tersebut. Belasan orang itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan oleh kepolisian.

Kombes Johanson menjelaskan, kasus ini bermula ketika pihaknya menerima 12 laporan aduan terkait dugaan praktik mafia tanah. Dari pengaduan tersebut, kemudian sebanyak 8 dijadikan laporan polisi (LP). Dari delapan LP itu kemudian pihaknya menaikkan enam laporan ke dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.

“Dua laporan masih proses penyidikan. Dari jumlah 6 laporan yang sudah disidik, kita tetapkan 12 orang tersangka. Satu laporan ada tiga tersangka, ada yang dua dan satu tersangka,” ujarnya saat rilis kasus di kantornya, Selasa (19/7/2022).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dan pemalsuan kuasa beli dan kuasa jual. Perkara ini bermula ketika tersangka bernama Ida yang mengaku mewakili seorang Notaris berinisial AH melakukan pembelian sebanyak 11 bidang tanah di Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Belasan bidang tanah itu dicarikan oleh tersangka lainnya bernama Donni Iskandar. Pada saat proses awal transaksi tersebut, Ida menitipkan uang Down Payment atau DP masing-masing bidang tanah senilai Rp 10 juta.

“Donni mencari target atau mencari tanah. Kemudian Ida berperan sebagai notaris,” jelasnya.

Setelah transaksi DP selesai, kemudian tersangka Donni meminta sertifikat ke para korban atau pemilik tanah dengan alasan untuk dilakukan pengecekan di Badan Pentanahan Nasional (BPN). Namun yang dilakukan tersangka Ida adalah membalikkan nama sertifikat tersebut dari ahli waris menjadi seorang notaris berinisial AH.

“Lalu sertifikat tersebut (balik nama) dijadikan jaminan ke bank dan pencarian uang Rp 25 miliar. Pada saat itu tahun 2016 dengan nilai 11 bidang mencapai Rp 13 miliar,” katanya.

Kemudian pada tahun 2018, terjadi permasalahan antara AH dengan pihak bank. Oleh pihak bank selanjutnya dilakukan penyitaan jaminan yang telah diberikan oleh Ida.

“Pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya. Dari para korban yang memiliki 11 bidang ini melaporkan ke Satgas Mafia Tanah pada tahun 2021,” tuturnya.

Saat ini tersanga Donni sedang dalam masa tahanan atas kasus serupa. Sedangkan tersangka Ida karena mengalami keguguran belum dilakukan penanahan, namun wajib lapor.

“Modusnya menawarkan tanah korban untuk dijual. Jadi perantara dengan dijual malah merubah sertifikat lalu melakukan tipu daya Pasal 378, kemudian memalsukan akta (AJB) Pasal 266. Sehingga ancaman hukuman 4 tahun pidana dan 6 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

“12 tersangka tersebut keluar laporan polisi yang ditangani oleh Polrestabes Semarang masuk dalam Satgas Puser Bumi dan sudah menetapkan tersangka,” tutupnya.(HS)

Tingkatkan Kemampuan Wirausaha Muda, Disporapar Kendal Gelar Kompetisi Teknopreneur 2022

Edukasi Pemanfaatan Lahan, Ganjar; PKK Sangat Bisa Bantu Atasi Inflasi