HALO SEMARANG – Lima Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di Indonesia, berubah bentuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84, 85, 86, 87, dan 88 tanggal 8 Juni 2022 terkait transformasi lima IAIN menjadi UIN.
“Lima kampus UIN baru kembali lahir dari rahim Kementerian Agama. Dengan bertambahnya lima UIN ini, maka sekarang ada 29 UIN di Indonesia,” kata Dirjen Pendidikan Islam, Prof Dr M Ali Ramdhani, Jumat (10/6/2022), seperti dirilis kemenag.go.id.
Menurutnya, perubahan bentuk ini harus diikuti dengan adanya transformasi keilmuan secara menyeluruh, agar kiprah UIN di masyarakat semakin luas.
“Perubahan bentuk ini juga dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi keilmuan Agama Islam dengan sains serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,” terangnya.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Amien Suyitno berharap agar perubahan bentuk ini, diikuti peningkatan mutu dan kualitas.
Penguatan bidang Sarpras, SDM Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi sangat penting.
“Kampus UIN harus mampu menyelenggarakan integrasi keilmuan agama Islam dan sains yang memiliki distingsi atau pembeda terhadap program studi yang ada pada perguruan tinggi lain,” ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang tersebut.
“Ternyata kerja kolektif, kolegial dan prosedural bisa cepat juga transformasi. Tidak ada yang merasa dilangkahi, dan saling respek. Semoga menjadi lesson learn untuk kita semua, pentingnya memperkuat sinergitas,” lanjutnya.
Lebih lanjut Suyitno menekankan agar perubahan bentuk kelembagaan IAIN menjadi UIN ini diiringi dengan perubahan mindset dari para pimpinan, dosen, tenaga pendidik, dan pihak terkait agar perubahan ini tidak hanya nama, tetapi perubahan semua lini. Sehingga, transformasi ini mampu mengantarkan UIN pada level perguruan tinggi dunia.
“Perubahan bentuk kelembagaan IAIN menjadi UIN harus menjadi momentum perubahan mindset dari seluruh pimpinan, dosen, tenaga pendidik, dan stakeholders, sehingga mampu mengantarkan sebagai wolrd class university,” imbuhnya.
Adapun lima IAIN yang berubah bentuk menjadi UIN, adalah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Universitas Islam Negeri Salatiga.
Rangkaian proses transformasi ini, dimulai dengan presentasi kelima IAIN ini, di hadapan tim Kemenag RI, September 2020.
Presentasi dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) 20 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan. Saat itu, ada 10 PTKIN yang melakukan presentasi, namun hanya enam yang dianggap lolos sesuai kriteria PMA.
Dari 6 PTKN tersebut, dilakukan tahap visitasi oleh tim Kemenag RI. Hasil visitasi selanjutnya dikirim ke Kementerian PANRB pada tahun 2021, untuk dilakukan visitasi. Tahap selanjutnya adalah terbit izin prakarsa, izin prinsip, hingga akhirnya terbit Perpres.
Sebelum Perpes lima UIN terebit, para pihak secara intensif melakukan pertemuan untuk membahas PMA tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN agar kampus bisa membuka Fakultas Sain dan Teknologi. (HS-08)