HALO DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen menyelesaikan pengaduan dari masyarakat, kurang dari 12 jam. Rentang waktu tersebut lebih pendek dari sebelumnya, yakni 24 jam.
Hal tersebut disampaikan Bupati Demak Eisti’anah, belum lama saat mempresentasikan materi, pada evaluasi lanjutan atau penjurian Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang diikuti secara daring, dari Gedung Ghradika Bina Praja.
“Jika sebelumnya pada tahun 2020 respon aduan kami kurang dari 24 jam, untuk tahun 2021, kami dari Pemkab telah berkomitmen menyelesaikan tindak lanjut aduan kurang dari 12 jam,“ kata Eisti, seperti dirilis demakkab.go.id.
Eisti menyebutkan Pemkab Demak sangat concern terhadap implementasi, inisiasi sekaligus pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) dimulai dari perencanaan dalam RPJMD, perumusan quick win smart city, dan penyusunan rencana aksi.
Inovasi-inovasi baru juga telah kita tambahkan, di antaranya me-link-kan SP4N-LAPOR dengan semua website OPD, PPID OPD, dan dashboard MIPP atau Mall Informasi Pelayanan Publik.
Selain itu juga dengan mengelola media sosial dan memasukkan secara manual ke kanal SP4N-LAPOR, untuk mengoptimalkan agen aduan sampai ke desa.
Kemudian, sosialisasi melalui berbagai media konvensional dan kontemporer.
Adapun pada media konvensional, dilakukan dengan talkshow dan podcast pimpinan daerah di radio, yang pada saat bersamaan dibuka aduan on air. Selain itu juga membuka lapak aduan pada kunjungan ke desa-desa.
Untuk media kontemporer, pihaknya mengandalkan media sosial, termasuk Youtube, dan aplikasi dashboard Demak Smart City.
“Hasilnya pun terlihat nyata, tindak lanjut aduan yang semakin cepat, kepuasan masyarakat semakin meningkat, jumlah aduan yang mengalami kenaikan cukup signifikan, adanya perbaikan pada aduan-aduan yang memiliki intensitas tinggi,” kata dia. (HS-08)