HALO SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penusukan berujung maut yang terjadi di Toko Helen No.60 Jalan Kedungmundu Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Senin (2/4/22) sekira pukul 05.30 WIB lalu.
Tersangka Ayub Wahyu Pambudi (26), warga Kelurahan Gabahan, Kecamatan Semarang Tengah ditangkap polisi saat berupaya melarikan diri ke Bali.
Dalam perkara tersebut, korban berinisial ZAZ (15) warga Pondok Raden Patah tahap II, Sayung, Kabupaten Demak meninggal dunia karena kehabisan darah, usai ditusuk oleh Ayub Wahyu Pambudi di paha bagian kanan.
Saat ini, Ayub sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan kini sudah ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban sedang asyik nongkrong bersama empat temannya di lokasi kejadian. Kemudian, tiba-tiba pelaku bersama temannya datang mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk dan langsung marah membabi buta hingga terjadilah penusukan terhadap korban.
“Tanpa basa-basi, pelaku melakukan penusukan ke korban yang kemudian mengalami luka fatal hingga meninggal dunia,” ujar Kombes Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/5/2022).
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, dan tak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap.
“Tidak berselang lama atas peristiwa ini, identitas pelaku langsung diketahui. Pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang di Sidoarjo, Jawa Timur ketika pelaku berada di bus hendak menuju ke Bali,” terangnya.
Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku nekat melakukan penusukan lantaran jengkel setiba di lokasi hendak mengantar pulang temannya setelah pesta miras, dirinya malah tiba-tiba didorong oleh korban. Karena tak terima, pelaku langsung melakukan penusukan menggunakan pisau buatannya sendiri yang telah ia siapkan.
Usai melakukan penusukan, pelaku yang tahu korban meninggal dunia, kemudian langsung melarikan diri menuju Bali agar terhindar dari penangkapan dan hukuman.
“Saya memang selalu bawa pisau karena buat jaga-jaga kalau sedang main ke luar malam-malam. Saya tidak tahu tiba-tiba didorong terus langsung saya tusuk,” paparnya.
“Ke Bali karena kerja di sana sebagai ABK (anak buah kapal). Sudah dua tahun kerja di sana,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 JO pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tentang Perlindungan Anak hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 millar.(HS)