in

Mahasiswa Semester 4 PTN Di Semarang Jadi Pelaku Begal Payudara

Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Semarang (masker biru) saat dihadirikan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/5/2022).

HALO SEMARANG – Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Semarang diamankan oleh Patwal Samapta Polrestabes Semarang lantaran menjadi pelaku begal payudara di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah pada Sabtu (7/5/2022) pukul 20.00 WIB.

Pelaku bernama Alfian Ulinuha (20) merupakan mahasiswa semester empat jurusan Sains dan Matematika di salah satu PTN di Semarang. Dirinya diduga melakukan aksi begal payudara dengan korban wanita yang berinisial PS.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, awal kasus ini bermula saat pelaku didatangi korban yang berprofesi sebagai staff marketing sebuah bank swasta hendak menawarkan sebuah produk perbankan pada Sabtu (7/5/2022) malam di depan sebuah toko modern di sekitar Mal Ciputra Semarang.

Saat keduanya melakukan interaksi, pelaku dengan sengaja memegang payudara korban, namum wanita berusia 19 tahun itu belum menyadari hal tersebut.

“Saat sedang menawarkan produk perbankan, pelaku memegang payudara korban. Namun saat korban bergeser karena mengira upaya itu tidak disengaja, pelaku malah meminta memegang yang satunya,” ujar Kombes Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Ssmarang, Minggu (8/5/2022).

Dari tindakan pelaku itu korban langsung melapor ke Pos Polisi Citraland dan pelaku segera diamankan. Sementara pelaku yakni Alfian mengaku melakulan hal tersebut karena khilaf, dan spontan karena didorong hasrat.

Saat di Polrestabes Semarang Alfian tidak banyak berkata-kata dan hanya tertunduk malu. Dirinya juga mengaku dia masih aktif kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.

“Saya masih semester 4. Dari Fakultas Sains dam Matematika,” kata pemuda asal Kabupaten Grobogan.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana dengan pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(HS)

Kasus Pembunuhan Di Kedungmundu Terungkap, Ini Alasan Pelaku Melakukan Penusukan

Diterpa Fitnah Soal Dana Haji, Kemenag : Kami akan Pertimbangkan Langkah Hukum