HALO SEMARANG – Seorang oknum polisi dari Polres Wonogiri berinisial PPS terlibat dalam komplotan kejahatan pemerasan disertai ancaman di Surakarta. Oknum polisi berpangkat Bripda itu sampai tertembak oleh Tim Resmob Polresta Surakarta, karena melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat saat dilakukan upaya penangkapan secara paksa.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, pria berusia 26 tahun itu menjalankan aksi pemerasan bersama rekannya yaitu SNY (22) warga Bawen, Kabupaten Semarang, RB (43), TWA (39) warga Surakarta dan ES (36) warga Pati.
“Perkara tersebut (pemerasan) terjadi pada hari Minggu (17/4/2022) pukul 13.00 WIB di Kampung Bratan Pajang, Kecamatan Laweyang, Surakarta atau di rumah palapor yaitu korban berinisial WP,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (21/4/2022).
Kombes Iqbal menerangkan, upaya penangkapan komplotan tersebut dilakukan setelah korban membuat pelaporan di Polresta Surakarta usai didatangi oleh para tersangka di rumahnya. Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian Tim Resmob Polresta Surakarta melakukan upaya penyelidikan dan merencanakan upaya penangkapan secara paksa.
Tim Resmob melakukan penyergapan di Komplek Pemakaman Pracimoloyo Makamhaji Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 16.20 WIB, setelah korban membuat janji untuk menyerahkan sejumah uang yang diminta oleh komplotan pemeras. Pada saat hendak melakukan penangkapan, terlihat ternyata komplotan tersebut juga sudah merencanakan penyerahan uang, yaitu empat tersangka mengendarai mobil Xenia dan satu tersangka lain melakukan pengawasan situasi dengan mengendarai motor.
Kemudian saat upaya penangkapan, keempat orang yang menaiki mobil melakukan perlawanan terhadap Tim Resmob Polresta Surakarta dengan cara menabrakan kendaraan yang dikendarai petugas dan membahayakan masyarakat sekitar. Karena mengancam keselamatan petugas dan masyarakat, Tim Resmob menembakkan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.
Akan tetapi, peringatan tersebut dihiraukan oleh keempat komplotan tersebut, kemudian petugas melakukan tembakan terukur kearah mobil tersebut. Namun, para komplotan itu masih belum menyerah untuk lari dari kejaran petugas dengan cara kembali menabrakan kendaraannya. Bahkan komplotan itu sempat mengeluarkan senjata api sebagai upaya perlawanan.
“Saat itu yang dilakukan penangkapan adalah pengawas atas nama SN. Kemudian dari empat orang yang naik mobil xenia melaju terlalu cepat, akhirnya bisa melarikan diri,” paparnya.
Kemudian, pada malam harinya, Tim Resmob Polresta Surakarta mendapatkan informasi dari Polres Boyolali tentang adanya pria yang diantar menggunakan mobil Xenia serta tidak mau menunjukan identitasnya ketika membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali, karena terkena luka tembak. Petugas yang mendapat kabar itu lansung bergegas menuju ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan.
“Pada waktu itu ada kecurigaan dari rumah sakit karena selain luka tembak, juga ada senjata api yang masih ada di saku. Kemudian rumah sakit melaporkan ke Polres Boyolali,” kata Iqbal.
Saat dilakukan intergasi, benar pria yang membutuhkan perawatan tersebut adalah oknum polisi yang melarikan diri usai dilaporkan telah melakukan pemerasan. Setelah dipastikan, oknum polisi itu dibawa oleh Unit Resmob ke RS Moewardi Surakarta untuk proses selanjutnya.
Sedangkan untuk tiga orang tersangka lainnya, Tim Resmob Polresta Surakarta berhasil mengamankan sisa tersangka komplotan pemerasan itu di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
“Jadi total ada 5 orang yang diamankan, satu oknum polisi Polres Wonogiri, 4 lainnya warga sipil yang saat ini dilakukan penyidikan di Polresta Surakarta,” terangnya.
Saat ini mobil, sepeda motor, senjata revolver modifikasi dan barang bukti lainnya sudah diamankan oleh kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 368, atau Pasal 369, atau Pasal 55, atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.(HS)