HALO SEMARANG – Pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan serius atas tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), terkait adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dalam aplikasi Pedulilindungi.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi aplikasi Pedulilindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id.
Saleh menjelaskan, aplikasi Pedulilindungi memang menyimpan data. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan penggunanya. Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam aplikasi Pedulilindungi.
Aplikasi ini sejak awal memang dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing, dalam memantau penyebaran virus Covid. Dengan aplikasi itu, Satgas dapat melihat secara jelas, kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus, sehingga Satgas dapat melakukan antisipasi, sesuai langkah-langkah yang diperlukan.
Dalam konteks ini, masih kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh, dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan Kemenlu Amerika Serikat.
Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri. Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut.
“Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat). Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud, konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini,” tandas Saleh.
Untuk itu, menurut legislator dapil Sumatera Utara II tersebut, pemerintah perlu berbicara dan berdiskusi dengan LSM-LSM, guna menjelaskan aplikasi Pedulilindungi ini.
Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah perlu segera mengevaluasi. Kalau perlu segera menutup aplikasi tersebut.
“Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini, dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” kata Saleh.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran halosemarang.id, dokumen “2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia”, yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tersebut, adalah laporan mengenai praktik pelaksanaan HAM di Indonesia.
Dalam laporan tersebut, memang terdapat satu alinea, yang membahas tentang aplikasi Pedulilindungi. Namun demikian, dalam bagian itu, tidak disebutkan bahwa aplikasi Pedulilindungi melanggar HAM.
Melainkan hanya mengungkapkan keprihatinan LSM yang tidak disebutkan namanya, mengenai pengumpulan dan penggunaan data masyarakat yang tersimpan dalam server aplikasi tersebut.
“Pemerintah mengembangkan Peduli Lindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” demikian bunyi laporan tersebut.
Menjawab tudingan tersebut, juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Jumat (15/04/2022) menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar. Dia juga menyebut, bahwa dalam laporan tersebut, tidak disebutkan bahwa aplikasi Pedulilindungi melanggar HAM. (HS-08)