HALO BANJARNEGARA – Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Banjarnegara, harus menjalani masa percobaan selama setahun, dengan penuh kesadaran dan kewaspadaan, sebelum dapat diangkat menjadi PNS.
Baik pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), maupun lingkungan sekitar, akan memantau sikap, perilaku, disiplin, etika, moral, dan kinerja para CPNS tersebut.
Jika sampai gagal menjalani masa percobaan itu, maka para CPNS tersebut harus memendam impian untuk menjadi PNS.
Wanti-wanti tersebut disampaikan Plh Bupati Banjarnegara, Syamsudin, di Pendapa Dipayudha Adigraha, Kamis (14/4), ketika secara simbolis menyerahkan surat keputusan pengangkatan, kepada 330 CPNS formasi tahun 2021, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Jika selama masa percobaan, mereka dinilai baik, sehat jasamani dan rohani, serta lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan, maka akan dapat diangkat menjadi PNS.
“Hal ini berarti apabila persyaratan tidak bisa dipenuhi, maka tidak dapat diangkat menjadi PNS,” kata Syamsudin, seperti dirilis Banjarnegarakab.go.id.
Dalam acara penyerahan SK tersebut, Plh Bupati Banjarnegara menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS. Menurutnya, penerimaan SK pengangkatan ini, merupakan langkah awal memasuki dunia birokrasi, yang diperebutkan oleh banyak orang. Sebelumnya, seleksi CPNS di Kabupaten Banjarnegara, diikuti sebanyak 2.963 orang.
“Kalian hendaknya bersyukur, pada kesempatan ini resmi diangkat menjadi CPNS Pemkab Banjarnegara,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara, Esti Widodo mengungkapkan para penerima SK CPNS tersebut, terdiri aras 236 tenaga kesehatan dan formasi teknis lainnya sebanyak 94 orang.
Seluruh CPNS yang mendapatkan SK, selanjutnya akan menjalani masa percobaan selama satu tahun, dengan bertugas sesuai formasinya masing-masing.
“Berdasarkan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah, para CPNS tersebut akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Setelah itu baru dapat diangkat menjadi PNS,” kata dia. (HS-08)