HALO KENDAL – Sejumlah orang dari Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, diperiksa Inspektorat Kabupaten Kendal karena dugaan pemotongan insentif bagi tenaga pemulasaran Jenazah Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno. Dijelaskan, dalam pemeriksaan ini pihaknya bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Pemeriksaan kami lakukan, karena diduga ada indikasi pemotongan insentif bagi tenaga pemulasaran Jenazah Covid-19 oleh oknum pejabat Satpol PP dan Damkar,” jelasnya, Kamis (3/2/2022).
Namun Sugeng belum berani merinci apa saja temuan dan kesimpulan dari hasil pemeriksaan, sebelum ada keputusan dari Bupati Kendal.
Menurutnya untuk menegakkan disiplin ASN, bagi yang terbukti melakukan pelanggaran, pelaku akan dijatuhi sanksi disiplin ASN sesuai keputusan Bupati.
“Sanksi pelanggaran akan diberikan bagi yang melanggar sesuai dengan pelanggarannya yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021 Tentang Dusiplin ASN,” tandas Sugeng.
Sugeng menambahkan, sebelumnya Bupati sudah menyampaikan surat kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kemudian diminta untuk melaporkannya langsung kepada Bupati,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Subarso saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah Kendal.(HS)