in

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan

 

HALO SEMARANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap, adalah penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang menghimpun dana dalam bentuk medium term note atau short term borrowing atau ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka, tanpa izin dari OJK.

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (27/1/2022), seperti dirilis Humas.polri.go.id.

Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU, yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini, sebesar Rp 688 miliar.

Di sisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah menindak tegas terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat di antaranya Warga Negara Asing (WNA).

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik, adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi, yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana, dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut, dan bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 tersangka dengan rincian 7 orang merupakan debt collector.

Selain itu juga empat orang yang terdiri atas dua WNA dan dua WNI, yang merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama, yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar,” ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten tersebut, memastikan untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutup mantan Kabareskrim Polri itu. (HS-08)

Cegah Covid-19 Klaster Sekolah, Ketua Komisi E DPRD Jateng Minta PTM Dievaluasi

Polres Kendal Terus Gencarkan Operasi Knalpot Brong