HALO DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak, kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Kegiatan pada sektor non esensial pun, dibatasi maksimal 50 persen work from office (WFO).
Penerapan PPKM level 2 tersebut, disampaikan Bupati Demak, Eisti’anah dalam Surat Edaran Nomor 440.1/ 1 TAHUN 2022, tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Demak.
Surat Edaran yang ditujukan kepada kepala OPD, instansi vertikal, badan usaha, kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat, serta pengurus tempat ibadah tersebut, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak.
Bupati juga menyebut, pertimbangan lain penerbitan SE tersebut, karena tingkat kesadaran masyarakat terhadap dispilin protokol Kesehatan Covid-19 masih rendah.
Adapun surat edaran tersebut, memberikan aturan yang meliputi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, diberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu kantor atau tempat kerja non esensial tersebut, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun untuk sektor esensial di sektor pemerintahan, mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kemen PAN RB.
Kemudian untuk jam operasional pada sektor perekonomian masyarakat, seperti supermarket, pasar, dan toko dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75%. Ketentuan yang sama diberlakukan pada pasar rakyat, yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari dan pedagang kaki lima (PKL).
Adapun pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap memberlakukan dan mengaktifkan posko-posko dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 dalam Surat Edaran ini mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Demak setiap hari Sabtu/Minggu atau Libur Nasional dapat melakukan gerakan tetap di rumah saja, bila terpaksa beraktifitas di luar rumah di wajibkan mematuhi protokol Kesehatan.
Sebelumnya, Pemkab Demak juga telah melakukan sejumlah persiapan dan pencegahan penyebaran Covid-19 varian omicron di wilayahnya. Upaya yang dilakukan, termasuk memperkuat protokol kesehatan, hingga kesiapan rumah-rumah sakit.
Berbagai langkah antisipasi itu, dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 440.1/ 57 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 varian omicron serta penegakan penggunaan aplikasi Pedulilindungi di wilayah Kabupaten Demak, yang ditandatangani Bupati Demak dokter Eisti’anah, belum lama.
Dalam SE tersebut, Bupati Eisti’anah menyampaikan, Pemkab Demak mendorong agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diintensifkan, dengan mengoptimalkan fungsi satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten Demak, kecamatan, kelurahan dan desa, serta tukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Selain itu juga mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19, untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.
Semua pihak juga didorong untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, dengan pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Selain itu juga memperkuat testing, tracking, treatment (3T).
Pemkab Demak juga memperkuat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola tempat perbelanjaan atau mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu, sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Pemkab Demak juga memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19, untuk mengantisipasi lonjakan jumlah khusus, yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.
Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan untuk lansia target capaian 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.
Untuk vaksin yang digunakan, tidak hanya CoronaVacc atau Sinovac, melainkan juga AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson and Johnson.
Perlu pula dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2, sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan kedua.
Melakukan vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun jika sudah memenuhi capaian 70% (tujuh puluh sersen) untuk dosis pertama dan lansia 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma.
Mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi berupa pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan ditempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal aplikasi PeduliLindungi.
Tempat publik yang wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi, di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya. (pur, HS-08)