in

Tim Tebas Polsek Tembalang Amankan Pria yang Kedapatan Membawa Obat Psikotoprika 

MD (20) warga Dinar Mas, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang diamankan okeh Tim Tebas Polsek Tembalang karena kedapatan memiliki obat-obatan psikotoprika jenis Riklona 2 Clonazepam sebanyak 12 butir. 

HALO SEMARANG – Tim Elang Hebat Semarang (Tebas) Polsek Tembalang Polrestabes Semarang melakukan kegiatan patroli dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada Minggu (9/1/2022).

Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi KS mengatakan, pada saat kegiatan pengamanan tersebut, pihaknya mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat-obatan psikotoprika jenis Riklona 2 Clonazepam sebanyak 12 butir.

Pria tersebut berinisial MD (20) warga Dinar Mas, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang. Petugas menemukan obat-obatan khusus itu di dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa tersangka.

“Tersangka saat ini sudah diamankan. Masih dalam pengembangan,” ujar Arsadi saat dikonfirmasi Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto sedang berpatroli dan melintas di Jalan Banjarsari Raya, Kecamatan Tembalang sekira pukul 02.00 WIB.

Saat di lokasi, anggota memberhentikan dan memeriksa seorang pemuda yang mengendarai motor RX King warna merah hitam bernomor polisi H-6687-YG lantaran terlihat mencurigakan.

“Saat hendak diberhentikan, MD sempat berusaha menghindar dan melarikan diri. Ketika diinterogasi, obat-obatan tersebut diakui miliknya,” paparnya.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tembalang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pemuda tersebut terancam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1992 Tentang Psikotoprika. (HS-06)

Polda Jateng Larang Masyarakat Gunakan Jebakan Listrik untuk Membasmi Hama 

Demak Kembali ke PPKM Level 2, Sektor Non Esensial WFO 50 Persen