in

Kemenag Tuntaskan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang

Proses penyelesaian ruislag tanah wakaf di Kota Semarang. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama menuntaskan proses tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf terdampak pembangunan jalan tol Semarang–Batang dan normalisasi Sungai Beringin di Kota Semarang.

Terobosan ini memberikan kepastian hukum, pengamanan nilai ekonomi aset keagamaan, serta keberlanjutan fungsi fasilitas ibadah dan pendidikan Islam di wilayah tersebut.

Sinergi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam bersama Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan instansi lintas sektor di Kemenag Kota Semarang, memastikan bahwa pembangunan infrastruktur nasional tetap berjalan selaras dengan perlindungan penuh atas hak-hak wakaf umat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa penyelesaian ruislag wajib berpijak pada fakta hukum, kelengkapan dokumen, serta aturan perundang-undangan demi menjaga dampak manfaat wakaf agar tidak terputus.

“Perlindungan harta benda wakaf harus menjadi prioritas dalam setiap proses ruislag. Tanah pengganti perlu memiliki status hukum yang jelas, memenuhi prinsip kesetaraan nilai dan manfaat, serta tetap mendukung peruntukan wakaf,” katanya, Selasa (13/10/2026).

Waryono juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan pemantauan tindak lanjut agar penyelesaian tidak berhenti pada pemenuhan administrasi.

“Percepatan administrasi tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan amanah wakif,” ujar Waryono.

Penelusuran Status Hukum Tanah Wakaf Terdampak Jalan Tol

Salah satu persoalan yang ditangani ialah tanah wakaf seluas 275 meter persegi di Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, yang terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang.

Tanah bersertifikat Hak Milik (HM) Nomor 1627 tersebut tercatat sebagai tanah wakaf berdasarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Nomor W2/52/09/1990 tertanggal 6 November 1990.

Persoalan muncul dalam riwayat tukar-menukar tanah tersebut dengan tanah HM Nomor 1566 pada 1993.

Berdasarkan dokumen yang ditelaah, proses itu belum dilengkapi izin tertulis Menteri Agama.

Tanah HM Nomor 1566 kemudian diwakafkan pada 1996 dan tercatat sebagai HM Nomor 2125 Wakaf. Bidang tanah tersebut selanjutnya memperoleh tanah pengganti pada 2018.

Riwayat tersebut menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dipastikan, mulai dari status dan alas hak tanah, hubungan hukum antara HM Nomor 1627, HM Nomor 1566, dan HM Nomor 2125, hingga perbedaan nama wakif dan luas tanah dalam dokumen.

PT IPU mengajukan permohonan rekomendasi agar ganti kerugian atas tanah HM Nomor 1627 diberikan dalam bentuk uang.

Namun, permohonan tersebut belum dapat ditindaklanjuti sebelum verifikasi dokumen dan kajian hukum selesai.

Untuk itu, PT IPU, Nazir, dan pihak terkait perlu melengkapi bukti pendukung guna memperjelas kronologi serta status hukum setiap bidang tanah.

Hasil penelusuran tersebut akan menjadi dasar penentuan mekanisme penyelesaian bersama unit terkait, termasuk Biro Hukum Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat.

Normalisasi Sungai Beringin

Selain persoalan tanah terdampak jalan tol, Kemenag menangani penyelesaian tanah dan bangunan wakaf yang terdampak normalisasi Sungai Beringin di wilayah Mangkang Wetan, Kota Semarang.

Terdapat lima lokasi yang menjadi perhatian, yakni SMP Hasanuddin 5, Musala Roudhotul Jannah, Musala Ar Rohman, Musala Al Amin, dan Pondok Pesantren Nurul Huda.

Penyelesaian di kelima lokasi tersebut masih menghadapi kendala administrasi dan fisik.

Sejumlah sertifikat tanah pengganti belum selesai atau belum diserahkan, sementara pemecahan sertifikat dan dokumen serah terima masih perlu dituntaskan. Pembangunan kembali beberapa bangunan wakaf juga belum sepenuhnya selesai.

Persoalan lainnya mencakup perbedaan data luas tanah pengganti serta perlunya pemeriksaan kesetaraan nilai tanah dan bangunan. Dokumen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bukti pembayaran, dan dokumen penggantian perlu dicocokkan untuk memastikan kesesuaian antara nilai yang diperhitungkan dan pelaksanaan di lapangan.

Penyelesaian ruislag karena itu tidak cukup hanya dengan menyediakan tanah pengganti.

Legalitas tanah dan para pihak, kesetaraan nilai, kesesuaian peruntukan, serta keberlanjutan fungsi dan manfaat wakaf juga harus dipastikan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah diminta menyampaikan perkembangan penyelesaian ruislag dalam waktu 30 hari kerja. Kekurangan administrasi dan pembangunan juga perlu dituntaskan, termasuk menindaklanjuti kekurangan nilai atau manfaat yang ditemukan melalui pemeriksaan.

Melalui langkah tersebut, Kementerian Agama berupaya memastikan penyelesaian persoalan tanah wakaf berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak mengabaikan amanah wakif.

Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dan penataan wilayah dapat berlangsung seiring dengan perlindungan harta benda wakaf serta keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat. (HS-08)

Harga Sembako Lebih Murah, Kopdes Merah Putih di Boyolali Diserbu Warga

Legislator Berharap Pelayanan Kebencanaan Tak Terganggu setelah KPK OTT Pejabat BNPB