in

Tiap Sudut Ada Tukang Parkir, Tapi Potensi Pendapatan Daerah Boncos

Gambar ilustrasi AI.

ADA satu keajaiban di Kota Semarang yang layak masuk buku rekor pemerintahan. Kendaraan terus berlalu-lalang, tempat parkir tepi jalan selalu terisi, juru parkir sibuk meniup peluit, tangan menadah uang receh, tetapi pendapatan daerah justru berjalan dengan langkah yang jauh lebih santai.

Kalau kendaraan bisa dihitung, titik parkir bisa didata, dan tarif bisa ditetapkan, seharusnya uang retribusi parkir bukan barang gaib. Ia semestinya masuk ke kas daerah dengan tertib, bukan menghilang di tengah perjalanan antara pengendara dan pemerintah.

Namun, angka penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum Kota Semarang justru menghadirkan teka-teki yang menarik. Targetnya miliaran rupiah. Potensinya tersebar di jalan-jalan kota. Tetapi realisasinya berkali-kali tertinggal jauh di belakang.

Pada 2024, target penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum dan parkir lainnya ditetapkan sebesar Rp 25 miliar. Realisasinya hanya sekitar Rp 5 miliar. Tahun berikutnya, target tetap Rp 25 miliar, tetapi hingga menjelang akhir 2025, penerimaan yang tercatat baru sekitar Rp 4,25 miliar.

Memasuki 2026, targetnya justru dipangkas menjadi Rp 15 miliar. Namun, berdasarkan angka yang disampaikan hingga Oktober 2026, realisasinya baru sekitar Rp 3 miliar.

Tentu, angka penerimaan sampai Oktober belum bisa dibandingkan secara mutlak dengan hasil akhir tahun. Masih ada waktu untuk mengejar ketertinggalan. Namun, pola yang berulang selama beberapa tahun layak menjadi bahan evaluasi serius. Apalagi, penurunan target pada 2026 dari tahun sebelumnya menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah potensi parkir memang menyusut, atau pemerintah sedang menyesuaikan harapan agar lebih mudah dicapai?

Pertanyaan itu penting karena parkir tepi jalan umum khususnya, bukan barang langka di Semarang. Ia ada di pusat perdagangan, kawasan perkantoran, pusat kuliner, pasar, pertokoan, hingga ruas jalan yang setiap hari dipadati kendaraan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Semarang hingga Oktober 2026, terdapat 843 titik parkir resmi berizin di tepi jalan umum. Angka ini menunjukkan bahwa aktivitas parkir bukan perkara kecil yang hanya berlangsung di beberapa sudut kota.

Coba hitung secara sederhana. Ada ratusan titik parkir, transaksi berlangsung berulang kali setiap hari, dan uang dibayarkan langsung oleh masyarakat. Kalau semuanya tercatat dengan baik, semestinya pemerintah memiliki gambaran yang cukup terang mengenai berapa uang yang masuk dan berapa yang seharusnya diterima.

Tetapi di sinilah cerita mulai menarik.

Pertanyaan paling menggelitik tentu saja, uang parkir itu sebenarnya mampir ke mana?

Pertanyaan ini harus dijawab dengan hati-hati. Selisih antara target dan realisasi bukan bukti otomatis adanya korupsi atau uang yang sengaja diselewengkan.

Bisa saja target awal terlalu optimistis, pendataan titik parkir belum akurat, setoran tidak sesuai potensi, pengawasan lemah, atau sistem pemungutan belum berjalan efektif. Semua itu perlu diperiksa melalui data transaksi, catatan setoran, dan audit yang terbuka.

Namun, justru karena penyebabnya belum tentu satu, pemerintah semestinya tidak buru-buru menganggap rendahnya penerimaan sebagai nasib.

Sebab kalau target Rp 25 miliar hanya menghasilkan sekitar Rp 5 miliar selama dua tahun berturut-turut, yang perlu diperiksa bukan cuma kemampuan mengejar target.

Cara menghitung targetnya juga layak dibongkar. Jangan-jangan pemerintah selama ini menetapkan angka berdasarkan potensi di atas kertas, sementara kemampuan memungutnya tertinggal jauh di belakang.

Ibarat punya 843 warung, tetapi yang rajin menyetor hasil penjualan cuma sebagian kecil. Pemiliknya tentu tidak cukup berkata bahwa omzet sedang kurang bagus. Ia perlu memeriksa buku kas, jumlah pelanggan, harga barang, dan siapa yang bertugas menyetorkan uang.

Di Semarang, urusan parkir bahkan sudah memiliki payung aturan yang jelas. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk tarif parkir tepi jalan umum. Pemerintah kota juga menerbitkan keputusan mengenai zonasi parkir pada 2026.

Artinya, pekerjaan rumahnya bukan mulai dari nol. Tinggal memastikan aturan itu benar-benar bekerja di lapangan.

Satu titik parkir semestinya memiliki identitas yang jelas. Pengelolanya diketahui. Tarifnya terpampang. Transaksi tercatat. Setoran bisa ditelusuri. Pemerintah pun bisa membandingkan jumlah kendaraan yang parkir dengan penerimaan yang masuk.

Kalau satu lokasi setiap hari menerima puluhan kendaraan, tetapi setoran yang tercatat jauh di bawah perkiraan wajar, petugas tinggal memeriksa penyebabnya. Apakah parkirnya memang sepi, ada kendaraan yang tidak tercatat, tarif yang dipungut tidak sesuai, atau setoran yang masuk belum mencerminkan transaksi sebenarnya?

Tentu, perhitungan potensi harus memperhitungkan jam operasional, pergantian kendaraan, hari ramai dan sepi, serta pembagian pendapatan sesuai skema pengelolaan. Tidak semua uang yang dibayarkan pengendara otomatis menjadi pendapatan bersih pemerintah. Namun, semua itu justru alasan untuk membuat sistem pencatatan yang lebih baik.

Pihak Ketiga

Dishub Semarang sendiri pada September 2026 membuka penawaran kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir tepi jalan umum. Kebijakan ini dikaitkan dengan modernisasi tata kelola dan percepatan digitalisasi retribusi.

Langkah tersebut patut diuji hasilnya. Digitalisasi bukan jimat yang sekali ditempel langsung membuat uang masuk ke kas daerah. QRIS bisa mencatat transaksi, tetapi tetap perlu dipastikan pembayaran benar-benar masuk ke rekening yang tepat, seluruh titik parkir tercakup, dan laporan penerimaan diperiksa secara rutin.

Kalau sistem digital sudah tersedia tetapi penerimaan masih jauh dari potensi, jangan sampai pemerintah malah menyalahkan teknologi. Kasihan. QRIS tidak bisa membela diri ketika dituduh kurang produktif.

Ada hal yang juga perlu diperhatikan, pertumbuhan kendaraan tidak otomatis berarti pendapatan parkir meningkat dengan sendirinya. Kendaraan yang melintas belum tentu parkir. Kendaraan yang parkir di gedung swasta juga tidak otomatis menjadi objek retribusi parkir tepi jalan umum.

Namun, 843 titik parkir resmi tetap merupakan modal data yang penting. Pemerintah bisa memetakan lokasi paling ramai, memperkirakan transaksi harian, lalu menetapkan target berdasarkan hasil pengukuran yang masuk akal.

Jangan sampai semua titik dianggap punya potensi sama. Parkir di kawasan kuliner yang ramai sampai malam tentu berbeda dengan parkir di jalan yang sepi setelah jam kantor. Menghitungnya perlu kecermatan, bukan sekadar mengalikan jumlah titik dengan angka yang terdengar gagah.

Dan di sinilah DPRD juga perlu ikut mengawasi. Target pendapatan daerah bukan angka pajangan dalam dokumen APBD. Ketika realisasi berulang kali jauh di bawah target, perlu ada evaluasi terbuka mengenai penyebabnya, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah perbaikannya.

Kalau target Rp 25 miliar ternyata tidak realistis, jelaskan dasar perhitungannya. Kalau potensinya memang besar, tunjukkan strategi untuk mengejarnya. Kalau ada kelemahan pengawasan, perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan.

Jangan setiap tahun target dipasang tinggi, realisasi tertinggal, lalu tahun berikutnya target diturunkan agar jarak antara harapan dan kenyataan terlihat lebih sopan.

Sebab menurunkan target memang bisa membuat laporan terlihat lebih nyaman. Tetapi kenyamanan laporan tidak selalu berarti kesehatan pendapatan daerah membaik.

Pada akhirnya, uang parkir bukan semata-mata urusan recehan. Jika dikelola dengan baik, penerimaan itu bisa membantu membiayai pelayanan publik, perbaikan jalan, fasilitas transportasi, membuat event besar sesuai selera pemimpin daerah, dan kebutuhan kota lainnya sesuai alokasi anggaran.

Warga sudah membayar ketika memarkir kendaraan. Mereka berhak mengetahui bahwa pungutan itu tercatat dan dikelola dengan benar.
Jadi, barangkali Semarang tidak kekurangan tempat parkir. Yang perlu dicari adalah cara agar potensi pendapatannya tidak ikut parkir terlalu lama di tengah jalan.

Pemerintah tidak harus langsung menuduh ada kebocoran. Cukup buka data, periksa setoran, cocokkan transaksi, dan umumkan hasil evaluasinya.

Sebab kalau 843 titik parkir saja belum mampu menghasilkan pendapatan sesuai potensi, jangan-jangan yang perlu segera mendapat tempat parkir bukan kendaraan warga. Melainkan akal sehat dalam mengelola uang daerah.(Tulisan ini disempurnakan oleh AI-HS)

TMMD Sengkuyung di Penggaron Kidul Semarang, Perbaiki Jalan hingga Rehab 10 Rumah Warga

PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun, Target 2026 Terlampaui Lebih Cepat