HALO SEMARANG – Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur menjadi pelabuhan uji coba pertama penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memperkuat keselamatan transportasi, dan mendukung implementasi kebijakan nasional Zero ODOL pada 2027.
“Penanganan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh berhenti di jalan raya saja,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Jakarta, baru-baru ini.
Pengawasan juga harus diperkuat di pelabuhan karena setiap barang yang diangkut melalui jalur laut pada akhirnya akan didistribusikan melalui jalur darat, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan menjadi pelabuhan uji coba pertama penertiban kendaraan ODOL.
Sejumlah kesiapan yang telah dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, antara lain penyediaan jembatan timbang dengan kapasitas maksimal 80 ton, untuk mengontrol berat kendaraan yang masuk ke pelabuhan, serta portal pembatas ketinggian 4,2 meter, untuk memastikan dimensi kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan uji coba, sebelumnya telah dibentuk tim kerja penerapan zero ODOL, yang terdiri atas berbagai stakeholder terkait antara lain pemerintah sebagai regulator, pemilik atau operator kapal, asosiasi, akademisi, komunitas, hingga media massa.
Adapun tujuan pembentukan tim kerja adalah untuk penguatan integrasi sistem, penguatan komitmen dan kolaborasi, pengawasan (penindakan), serta sosialisasi strategi komunikasi.
“Penanganan ODOL merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Melalui sinergi seluruh stakeholder, kami ingin memastikan upaya menuju zero ODOL berjalan secara konsisten mulai dari penguatan sistem dan pengawasan, hingga edukasi kepada masyarakat,” kata Menhub Dudy, seperti dirilis dephub.go.id.
Pengoperasian kendaraan ODOL berpotensi menimbulkan dampak negatif, mulai dari meningkatkan risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, hingga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.
Karena itu, menurut Dudy, sudah seharusnya seluruh pihak menjadikan kendaraan ODOL sebagai musuh bersama.
Perkuat Pengawasan
Sebelumnya, untuk mendukung upaya tersebut, Menhub meminta operator transportasi, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, di pelabuhan dan penyeberangan.
Upaya ini perlu berjalan seiring dengan penerapan prosedur keselamatan dalam operasional kapal.
Selain penertiban ODOL, keselamatan angkutan laut dan penyeberangan juga diperkuat melalui pengaturan operasional, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang pada angkutan pelayaran.
Menhub mencontohkan penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang. Ia menekankan bahwa pengawasan perlu disertai edukasi agar seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan keselamatan.
Lebih lanjut, penanganan ODOL akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penertiban ODOL secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Menhub menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan transportasi, baik di darat maupun di laut.
“Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar,” tegasnya.(HS-08)

