in

Kasus Perundungan di Pemalang, Kemen PPPA Tekankan Pembinaan Anak dan Pencegahan Kekerasan Berulang

Pendidik, perwakilan dari Dinsos KBPP Pemalang, Dindikpora serta Himpsi berfoto bersama para siswa SDN 01 Kebondalem, dalam kegiatan trauma healing pascameninggalnya teman mereka diduga akibat perundungan oleh sesama siswa. (Foto : pemalangkab.go.id)

 

HALO PEMALANG – Penetapan pembinaan selama enam bulan terhadap anak yang terlibat dalam kasus perundungan di Pemalang, Jawa Tengah, merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban, sekaligus upaya mencegah pengulangan kasus serupa.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ciput Eka Purwianti, terkait tindak lanjut kasus perundungan di Pemalang, hingga mengakibatkan korban meninggal.

Selain menyampaikan ungkapan duka cinta mendalam, Ciput menegaskan pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, merupakan penyelesaian di luar proses peradilan, sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pembinaan ini menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban, sekaligus mengedukasi anak-anak bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum, terutama apabila sampai mengakibatkan kehilangan nyawa,” kata dia, dalam siaran pers yang dirilis kemenpppa.go.id, belum lama.

Dalam proses ini, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional turut melakukan pengkajian, untuk menentukan tindakan yang tepat.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan, memberikan pendampingan dan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan.

“Kami tentu mengapresiasi langkah cepat dari seluruh pihak untuk memastikan sistem berjalan dan tidak terjadi pengulangan,” ujar Ciput.

Lebih lanjut, Ciput menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur satuan pendidikan dan keluarga dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Kemen PPPA terus mendorong penguatan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman melalui penguatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, penerapan disiplin positif, pembelajaran yang ramah anak, penguatan komunikasi antara sekolah dan keluarga, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang responsif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

“Pendekatan dalam peraturan ini melibatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk bersama-sama menciptakan sekolah sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi anak. Upaya ini dimulai dari metode pembelajaran yang menerapkan metode dispilin positif,  pembelajaran ramah anak, penguatan relasi sehat antara guru dan peserta didik, serta kampanye #RukunSamaTeman,” tambah Ciput.

Ciput menegaskan masih terjadinya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menunjukkan perlunya evaluasi dan penguatan implementasi kebijakan secara merata.

Untuk itu, kolaborasi lintas sektor perlu diperkuat untuk memastikan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman diterapkan secara konsisten, disertai respons cepat dan pendampingan bagi anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan.

“Pemahaman setiap unsur warga satuan pendidikan mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman perlu terus diperkuat agar implementasinya berjalan secara merata. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 di nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Kerahasiaan data pelapor dan terlapor akan kami jamin sesuai standar layanan,” kata Ciput.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Psikolog Daya Insani, Sani Budiantini Hermawan menyampaikan pencegahan kekerasan terhadap anak perlu dilakukan melalui edukasi mengenai perilaku yang tidak dapat dibenarkan, pengenalan potensi kerentanan di sekolah, serta dukungan bagi anak yang menyaksikan kekerasan untuk berani melapor kepada orang dewasa.

“Orang tua perlu memahami bahwa anak bisa berada dalam posisi sebagai korban, saksi, maupun anak yang melakukan kekerasan. Ketiganya perlu menjadi perhatian sejak awal melalui komunikasi, pendampingan, serta pengamatan terhadap perubahan perilaku anak,” ujar Sani.

Trauma Healing

Pemerintah Kabupaten Pemalang berupaya memulihkan rasa aman dan semangat belajar siswa SD Negeri 01 Kebondalem, melalui kegiatan trauma healing, belum lama ini, pascakasus meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II sekolah itu, yang diduga akibat praktik kekerasan oleh siswa lain.

Seluruh siswa mengikuti kegiatan trauma healing tersebut, dengan suasana ceria sebagai bagian dari penguatan psikologis pascakejadian yang mereka alami.

Kegiatan trauma healing dilaksankan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) serta Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi).

Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos KBPP, Dede Nadiyanah mengatakan trauma healing juga dilakukan untuk membantu anak-anak kembali membangun kepercayaan terhadap orang lain, termasuk guru, teman dan lingkungan sekitar.

“Kami sekaligus memberikan edukasi kepada para siswa untuk saling menyayangi, saling menolong dan saling menjaga antarteman,” ungkapnya.

Melalui kegiatan tersebut, para siswa diharapkan dapat kembali menjalani aktivitas belajar dengan tenang, percaya diri dan nyaman, serta mampu membangun hubungan positif dengan guru maupun teman-temannya. (HS-08)

 

 

Tutup Mahasabha XIII PHDI, Wamenag Tekankan Implementasi Nilai Dharma