HALO KENDAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal membuka ruang klarifikasi dan telaah awal terkait dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi tanah kavling komersial di Kabupaten Kendal.
Hal itu mengemuka dalam diskusi antara insan pers bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal beberapa waktu lalu, dengan tema “Intelijen Kejaksaan sebagai Fungsi Kehumasan”.
Dalam forum tersebut, salah satu wartawan Kendal, Muhammad Syifak, menyampaikan sejumlah informasi awal, terkait dugaan pengurukan lahan di Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, yang disebut berada di kawasan LP2B dan disiapkan untuk kavling komersial.
“Persoalan di Desa Gebang bukan hal baru, kami telah menyoroti dugaan pengurukan sawah di desa itu yang disebut berada di kawasan LP2B. Dalam pemberitaan Pj Kepala Desa Gebang menyatakan pemerintah desa tidak menerima pemberitahuan dan menolak kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Syifak juga menyoroti terkait dugaan tanah kavling di tepi jalan Desa Wungurejo yang disebut berada di kawasan LP2B, serta dugaan kavling di sepanjang arah terowongan sisi kanan di Desa Ringinarum.
“Untuk Desa Ringinarum, kami menyampaikan informasi dari warga bahwa kaplingan yang sudah menjadi permukiman rawan banjir saat hujan. Yaitu dari arah Masjid Ringinarum hingga sebelum arah lapangan Desa Ringinarum. Di mana air hujan dikeluhkan warga meluap sampai ke jalan raya,” beber Syifak.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Kendal, Samgar Siahaan mengatakan, pihaknya menerima informasi tersebut sebagai bahan masukan awal untuk dipelajari dalam fungsi intelijen.
“Informasi dari rekan-rekan wartawan dari temuan di lapangan menjadi bahan telaah awal bagi kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Salomina Meyke Saliama, dalam forum yang sama menjelaskan peran Kejaksaan saat ini dalam kehumasan intelijen. Menurutnya, apabila terdapat persoalan hukum yang membutuhkan penjelasan, media dipersilakan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kejari Kendal.
“Dengan begitu, informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat diperoleh dari sumber yang tepat dan tidak hanya berdasarkan informasi sepihak,” ujarnya.
Terkait laporan LP2B, Kajari menjelaskan, hal itu sebagai informasi awal, dan pihaknya belum menelaah lebih jauh status lahan maupun proses perizinan termasuk site plannya.
Menurutnya, kajian yang menjadi perhatian Kejaksaan, yaitu pada kewajiban pengembang setelah pembangunan, terutama terkait penyerahan sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum (PSU) seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau kepada pemerintah daerah.
Fokus pada PSU tersebut, lanjut Kajari, penangajan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola bidang perumahan dan permukiman sekaligus mengoptimalkan aset pemerintah daerah.(HS)


