HALO SEMARANG – Polemik baru muncul dalam perkara dugaan pencurian sejumlah perhiasan milik seorang pejabat Pemerintah Kota Semarang berinisial M. Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sejumlah perhiasan yang disebut berkaitan dengan kasus itu diduga justru masuk dalam proses pelelangan di Pegadaian.
Persoalan tersebut kini dilaporkan ke Polrestabes Semarang oleh Dio Hermansyah Bakrie, S.H., selaku kuasa hukum M.
Dio mempersoalkan proses pelelangan sejumlah perhiasan yang menurutnya berkaitan dengan perkara dugaan pencurian. Nilai kerugian akibat hilangnya berbagai perhiasan milik kliennya diperkirakan mencapai Rp 350 juta.
Menurut Dio, perkara tersebut bermula ketika asisten rumah tangga (ART) Lenny Wijayanti diduga membawa seorang pria bernama Falah Hakah ke rumah M saat majikannya sedang berada di luar kota.
Setelah pria tersebut meninggalkan rumah, keluarga M mencurigai adanya sejumlah perhiasan yang hilang.
“Setelah kejadian itu muncul kecurigaan karena sejumlah perhiasan milik klien kami ternyata hilang,” ujar Dio, Selasa (6/10/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Lenny serta Falah. Keduanya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, kata Dio, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan kemudian diketahui telah digadaikan di beberapa unit Pegadaian.
Persoalan berkembang ketika pihak kuasa hukum M mengetahui adanya dugaan pelelangan terhadap sebagian perhiasan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Dio, polisi juga telah mendatangi sejumlah unit Pegadaian dan menyampaikan agar barang-barang yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak dilelang.
Namun, pihak kuasa hukum kemudian mengetahui bahwa sebagian perhiasan tersebut justru masuk dalam proses pelelangan setelah dilakukan penyitaan.
“Polisi sudah menyampaikan bahwa barang tersebut berkaitan dengan perkara dan tidak boleh dilelang. Tetapi kemudian kami mengetahui barang-barang perhiasan tersebut justru dilelang,” kata Dio.
Empat kantor unit Pegadaian disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas persoalan itu, Dio kemudian membuat laporan ke Polrestabes Semarang. Laporan itu ditujukan kepada sejumlah kepala unit atau cabang Pegadaian yang disebut mengetahui status barang yang dipermasalahkan.
“Karena sudah mengetahui barang itu diduga merupakan hasil kejahatan, tetapi tetap dilakukan pelelangan, kami melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian,” ujar Dio.
Dio meminta polisi mengusut secara menyeluruh proses yang terjadi terhadap barang-barang tersebut, mulai dari bagaimana perhiasan diterima di Pegadaian, proses penyitaan, hingga dugaan masuknya barang dalam proses pelelangan.
“Yang kami minta adalah polisi segera menindaklanjuti dan mengusut hasil dari proses di empat Pegadaian tersebut,” katanya.
Menurut Dio, pihaknya juga ingin mendapatkan kejelasan mengenai status barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, terutama setelah muncul informasi mengenai pelelangan.
Perkara dugaan pencurian perhiasan maupun laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pelelangan tersebut saat ini masih dalam proses hukum.
Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai proses penerimaan, penyimpanan, penyitaan maupun pelelangan barang yang dipersoalkan.(HS)

