HALO SEMARANG – Presiden Prabowo Subianto melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat, sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo.
“Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya,” kata Presiden Prabowo mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata dengan sebaik-baiknya,” lanjut Presiden, seperti dirilis presidenri.go.id
Suyudi Ario Seto lahir di Jakarta, 14 Juli 1973. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Sebelum dilantik sebagai Kapolri, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional sejak 25 Agustus 2025.
Sementara Wahyu Hadiningrat lahir di Bandung, 4 Juni 1970. Wahyu merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1992. Sebelumnya, Wahyu menjabat sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena Kapolri).
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi turut mendapat kenaikan pangkat dalam golongan perwira tinggi Polri. Suyudi memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Jenderal Polisi.
Selanjutnya, Suyudi akan langsung bertugas sebagai Kapolri untuk menggantikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pelantikan para pejabat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pejabat yang dilantik.
Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk selanjutnya diikuti para undangan yang hadir.
Tampak hadir dalam pelantikan tersebut para pimpinan lembaga negara dan sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Kritik
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto yang saat itu berpangkat Komjen Pol sebagai calon Kapolri, dalam Rapat Paripurna ke-8.
Persetujuan itu diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, melaporkan pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Usulan tersebut tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dengan nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Persetujuan diberikan secara aklamasi setelah Suyudi memaparkan visi, arah transformasi, dan program prioritas yang akan dijalankannya apabila dipercaya memimpin Polri.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Mengawali rapat, ia menjelaskan Komisi III telah menerima penugasan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri serta akan mendengarkan pokok-pokok gagasan yang dibawa Suyudi dalam memimpin Korps Bhayangkara.
“Pada hari ini kita ingin mendengar isi-isi dan poin-poin apa yang akan disampaikan oleh calon Kapolri,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), seperti dirilis dpr.go.id.
Memasuki sesi pemaparan, Suyudi mengusung tema ‘Polisi Bersama Masyarakat’ sebagai arah kepemimpinannya.
Ia menegaskan transformasi Polri tidak berarti memulai kembali institusi dari awal setiap terjadi pergantian Kapolri.
Program dan kebijakan terdahulu yang dinilai bermanfaat akan dilanjutkan, sementara yang belum optimal akan diperbaiki dan penyimpangan terhadap hukum maupun etika akan dikoreksi.
Suyudi juga secara terbuka menyinggung kritik dan keluhan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, kritik berbasis fakta tidak seharusnya ditutupi, melainkan menjadi bahan untuk mengetahui bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki.
Ia menempatkan profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan dengan masyarakat sebagai bagian dari pembenahan Polri.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotannya ialah fenomena no viral, no justice. Suyudi menilai laporan masyarakat semestinya diproses berdasarkan hukum tanpa harus terlebih dahulu menjadi viral.
Ia menginginkan pola penanganan laporan bergerak dari ‘menunggu viral’ menjadi laporan yang diverifikasi, ditangani, diinformasikan perkembangannya kepada pelapor, dan diselesaikan sesuai hukum.
Dalam arah transformasinya, Suyudi menawarkan enam program prioritas, meliputi penguatan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia dan pola rekrutmen, penguatan pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, serta akuntabilitas anggaran.
Dalam aspek SDM, ia menegaskan meritokrasi dan rekam integritas harus menjadi dasar pengembangan karier serta tidak boleh ada ruang bagi praktik titipan, transaksi maupun sponsorship.
Pada bidang penegakan hukum, Suyudi ingin ukuran keberhasilan tidak lagi semata-mata bertumpu pada banyaknya perkara yang ditangani, tetapi pada kualitas penanganan yang sah, berbasis bukti, memberikan kepastian, dan berkeadilan.
Narkotika, premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, judi daring, penipuan digital, tindak pidana perdagangan orang, kejahatan siber, korupsi, penyelundupan, pencucian uang, serta kejahatan terorganisasi masuk dalam prioritas penindakan.
Suyudi turut memaparkan program 100 hari pertama yang dibagi dalam tiga tahapan.
Tiga puluh hari pertama akan digunakan untuk memotret kondisi aktual dan membangun baseline, dilanjutkan hari ke-31 hingga ke-60 untuk menguji perbaikan, serta hari ke-61 hingga ke-100 untuk memperlihatkan hasil sekaligus melakukan koreksi terhadap kekurangan.
Menutup paparannya, Suyudi menyatakan siap mempertanggungjawabkan kepemimpinannya melalui pengawasan DPR maupun ruang koreksi dari masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan Polri tidak seharusnya diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat ataupun publikasi, melainkan dari keamanan masyarakat, kemudahan pelaporan, kecepatan pertolongan, kepastian perkara, perlindungan korban, serta penerapan hukum yang adil.
“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” tegasnya.
Usai paparan tersebut, pimpinan Komisi III menyampaikan telah berkonsultasi dengan para kapoksi serta pimpinan DPR, kemudian meminta persetujuan anggota terhadap uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Suyudi.
“Bahwa kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui?” tanya Habiburokhman yang langsung dijawab ‘setuju’ oleh anggota Komisi III. (HS-08)


