in

Ungkap Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII Temukan 10 Bangunan di Luar Aset Resmi

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam konferensi pers Kunjungan Kerja Spesifik sekaligus inspeksi di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Foto: emedia.dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Komisi XIII DPR RI menemukan 10 dari 13 bangunan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berada di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Temuan tersebut menjadi dasar Komisi XIII mendesak pembongkaran bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, seusai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI sekaligus inspeksi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.

“Dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan informasi dari Pak Dirjen, lokasinya berada di bantaran sungai dan bukan bagian dari aset resmi,” kata Sugiat, seperti dirilis emedia.dpr.go.id.

Sugiat menegaskan penertiban tidak hanya terhadap bangunan di Lapas Cibinong saja, tetapi juga fasilitas pemasyarakatan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Hal ini penting dilakukan, supaya tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan fasilitas pemasyarakatan.

“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Selama inspeksi berlangsung, Komisi XIII DPR RI juga menemukan sejumlah fasilitas dan barang di area rumah dinas Lapas Cibinong. Temuan tersebut antara lain kulkas, meja, peralatan gym, meja pingpong, berbagai minuman, serta perlengkapan kamar mandi dan dapur.

Temuan tersebut turut menjadi perhatian Komisi XIII guna memastikan aset dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan digunakan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Maka dari itu, Sugiat meminta pihak pengelola lapas dan kementerian terkait segera mengambil tindakan konkret terhadap bangunan dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.

“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar, supaya tidak disalahgunakan lagi. Jangan sampai ketika kita sudah pulang dari sini, malah dibiarkan dan menjadi persoalan di kemudian hari. Ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” pungkasnya.

Tak Cukup Dibongkar

Sedikit berbeda, Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai pembongkaran bangunan yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.

Dia mendesak keberadaan bangunan tersebut diusut lebih jauh, termasuk asal-usul, pihak yang membangun dan menggunakan, serta praktik yang berlangsung di dalamnya.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengatakan penelusuran diperlukan untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan fasilitas maupun perlakuan khusus terhadap warga binaan.

Yanuar menjelaskan bangunan yang menjadi sorotan tersebut tidak tercatat sebagai BMN dan pembangunannya disebut tidak menggunakan anggaran negara.

Karena itu, ia mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menelusuri asal-usul serta penggunaan bangunan tersebut.

“Ini bangunan yang tidak teregister, tidak masuk dalam Barang Milik Negara. Yang di belakang kita itu rumah ilegal, dibangun tidak dengan uang negara dan ini juga sedang ada investigasi dari Irjen,” ujar Yanuar.

Saat peninjauan, Yanuar turut melihat kondisi bagian dalam bangunan dan memeriksa sejumlah barang yang menjadi perhatian.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pembongkaran fisik bangunan, tetapi harus mengungkap bagaimana fasilitas tersebut dapat berdiri dan digunakan, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaannya.

“Kita ingin temuan ini ditindaklanjuti oleh Pak Irjen. Siapa yang menggunakan, itu harus dilihat lebih dekat lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila hasil investigasi menemukan adanya warga binaan yang menempati bangunan tersebut, penggunaan fasilitas itu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlakuan Khusus

Pengusutan tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan tidak adanya perlakuan khusus bagi warga binaan. Yanuar menegaskan seluruh warga binaan harus memperoleh hak dan menjalankan kewajiban secara setara, tanpa perbedaan berdasarkan fasilitas yang dimiliki.

“Tidak boleh ada lagi fasilitas yang berbeda antarwarga binaan karena lapas harus imparsial. Dia enggak boleh diskriminatif. Semua mendapatkan hak dan kewajiban yang sama,” katanya.

Sejalan dengan itu, Yanuar mengungkapkan telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat maupun warga binaan setelah persoalan di Lapas Cibinong mencuat. Informasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan Cibinong, tetapi juga dugaan persoalan di sejumlah lapas lainnya.

Laporan yang diterima antara lain berkaitan dengan dugaan pungutan liar, jual-beli kamar, hingga persoalan layanan kunjungan. Informasi tersebut, menurut Yanuar, akan menjadi bahan pendalaman Komisi XIII DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.

Yanuar juga memastikan identitas masyarakat maupun warga binaan yang memberikan informasi akan dilindungi, khususnya mereka yang meminta kerahasiaan karena khawatir mengalami intimidasi atau perlakuan berbeda.

“Banyak warga binaan yang DM ke saya dan meminta identitasnya tidak disebutkan. Tentu kita jaga privasinya, tapi yang paling penting substansi informasinya itu yang kita butuhkan,” kata Yanuar. (HS-08)

 

 

Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Sigit, Suyudi Sebut Kritik Berbasis Fakta Tidak Seharusnya Ditutupi

Siapkan Dukungan Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional, Kemdiktisaintek Libatkan Kampus