HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan instruksi kepada satuan pendidikan pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP) untuk melarang murid-murid membawa sepeda motor.
Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kendal, Yanuar Fatoni, Nomor: 400.3/324/DISDIKBUD, tanggal 23 September 2024.
“Kami menginstruksikan kepada satuan pendidikan pada jenjang sekolah menengah pertama atau SMP untuk melarang murid-murid SMP membawa sepeda motor,” ujarnya, Senin (28/9/2026).
Yanuar mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan surat yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ Pasal 81 ayat 2.
“Syarat usia untuk mendapatkan SIM A, SIM C/motor, dan SIM D adalah minimal 17 tahun, SIM B1 minimal 20 tahun, B2 minimal 21 tahun, dan meningkatnya angka kecelakaan sepeda motor yang dialami pelajar akhir-akhir ini,” jelasnya.
Yanuar mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan pihaknya untuk mengeluarkan surat instruksi tersebut. Yaitu siswa SMP belum memiliki kelengkapan berkendara terutana SIM sepeda motor.
Kemudian psikologisnya belum stabil, karena emosi anak usia SMP dinilai belum mampu mengambil keputusan cepat dan tepat saat menghadapi situasi kritis di jalan raya.
Berikutnya terkait pemahaman rambu lalu lintas masih kurang, minimnya pemahaman mendalam terkait rambu-rambu lalu lintas serta teknik berkendara yang aman.
“Risiko kecelakaan tinggi, karena maraknya aksi ugal-ugalan, berkendara tanpa helm, boncengan tiga atau cenglu, hingga penggunaan knalpot tidak standar stau brong yang meningkatkan risiko bahaya kecelakaan,” beber Yanuar.
Untuk itu, pihaknya meminta seluruh Kepala Sekolah dan jajaran guru SMP se-Kabupaten Kendal menindaklanjuti edaran tersebut, dengan gencar mensosialisasikam larangan ini kepada para siswanya dan juga orang tua,/wali murid.
Sedangkan bagi para siswa yang lokasi rumahnya jauh, atau sepeda motor merupakan satu-satunya sarana transportasi menuju sekolah, Yanuar meminta agar orang tua atau wali murid mengambil peran aktif dengan mengantar dan menjemput anaknya.
“Jika terpaksa harus menggunakan sepeda motor, kami mohon dengan sangat agar orang tua atau wali murid bisa menyempatkan waktu untuk mengantar dan menjemput anak-anaknya. Itu demi menghindarkan risiko kecelakaan di jalan raya,” imbuhnya.(HS)


