in

Duh Pakuwon, Investasi Mal Triliunan Rupiah, Izin Kok Masih Jadi Tanda Tanya?

Gambar ilustrasi AI.

ADA sebuah logika pembangunan yang kadang hanya bisa ditemukan dalam birokrasi: semakin besar nilai investasinya, semakin cepat semua orang ingin melihat bangunannya berdiri.

Urusan dokumen? Nanti.

Urusan lingkungan? Sebentar.

Urusan warga yang rumahnya retak? Sedang ditangani.

Yang penting alat berat sudah bekerja, papan proyek sudah berdiri, dan investasi triliunan rupiah sudah bisa disebut sebagai kabar baik.

Logika semacam itu kini sedang diuji di Gombel Lama, Kota Semarang, melalui proyek Superblok Pakuwon Mall. Nilainya bukan recehan. PT Pakuwon Jati menyebut proyek tersebut bernilai investasi sekitar Rp 5,6 triliun. Total lahannya sekitar 22,7 hektare, sedangkan tahap pertama menggunakan lahan 12,7 hektare. Di dalamnya direncanakan ada pusat perbelanjaan, hotel, hunian, serta fasilitas lain.

Angka Rp 5,6 triliun tentu membuat mata siapa pun berbinar. Pemerintah daerah melihat potensi pendapatan. Pengembang melihat masa depan bisnis. Warga mungkin melihat peluang pekerjaan. Pedagang kecil berharap ada pelanggan baru.

Masalahnya, ada satu kelompok yang mungkin melihat proyek ini dengan cara berbeda: dokumen perizinan.

Sebab dalam pembangunan, izin bukan dekorasi yang dipasang supaya meja kantor terlihat sibuk. Izin adalah rem. Dan rem dibuat bukan untuk menghambat kendaraan, melainkan agar kendaraan yang melaju kencang tidak masuk jurang.

Di Gombel, persoalan itulah yang sekarang ramai dibicarakan.

Forum Advokasi Rakyat (FAR) mempertanyakan dokumen lingkungan yang digunakan dalam proyek tersebut. FAR menilai proyek dengan luas sekitar 22,7 hektare perlu dikaji lebih jauh melalui AMDAL, bukan sekadar UKL-UPL. Mereka juga meminta proses perizinan dan dokumen lingkungan dibuka kepada publik.

Pemerintah tentu punya penjelasan sendiri. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyiapan lahan. Dalam surat kepada pihak yang melakukan advokasi, DLH menyebut pengembang telah melakukan studi teknis awal bersama Institut Teknologi Sepuluh Nopember mengenai potensi keretakan lahan dan dampak konstruksi. DLH juga menyatakan akan mengevaluasi dokumen lingkungan kegiatan penyiapan lahan tersebut.

Nah, di sinilah cerita menjadi menarik.

Kalau dokumen lingkungan masih dievaluasi, publik tentu wajar bertanya: proses pembangunan yang sudah berlangsung itu berdiri di atas dasar administrasi yang mana?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak investasi. Justru sebaliknya. Investasi besar seharusnya memperoleh perlakuan yang lebih serius dalam urusan kepatuhan hukum. Jangan sampai proyeknya kelas sultan, tetapi administrasinya masih terasa seperti fotokopi surat pengantar RT.

Apalagi kawasan Gombel bukan hamparan tanah kosong yang jauh dari kehidupan warga. Di sekitar proyek terdapat permukiman. Sejumlah warga melaporkan keretakan dinding dan lantai, bahkan satu rumah disebut mengalami kerusakan pada bagian belakang hingga ambruk. FAR menyebut sedikitnya 19 rumah terdampak. Hubungan sebab-akibat antara pekerjaan proyek dan kerusakan rumah tentu masih perlu dibuktikan secara teknis. Namun justru karena itulah pemeriksaan yang terbuka menjadi penting.

Dan lagi, kawasan Gombel di Kota Semarang dilalui oleh jalur sesar atau patahan aktif yang memicu kerentanan tanah bergerak.

Warga tidak meminta gedung mal dipindahkan ke tengah laut. Mereka hanya ingin tahu: apa yang sebenarnya sedang terjadi di sekitar rumah mereka?

Ini pertanyaan yang sederhana.

Dokumennya apa? Izinnya apa? Kajian lingkungannya bagaimana? Siapa yang memeriksa? Apa hasil pemeriksaannya?

Dan bila ada kerusakan, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak membutuhkan ekspedisi Indiana Jones untuk menemukan jawabannya.

Namun polemiknya kini sudah bergerak ke jalur hukum. Pada 24 Agustus 2026, FAR melayangkan somasi kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Forum masyarakat sipil yang cukup konsisten mendampingi warga sekitar tersebut, meminta pemerintah mengambil tindakan administratif dan menghentikan pembangunan bila ditemukan pelanggaran ketentuan lingkungan.

Perkembangan terbaru bahkan sudah sampai ke Polda Jawa Tengah. Pada 1 September 2026, laporan pengaduan terkait dugaan pengrusakan lingkungan yang dikaitkan dengan pembangunan Pakuwon Mall diterima Ditreskrimsus Polda Jateng. Penting dicatat, tanda terima laporan bukan bukti bahwa tindak pidana telah terjadi. Dugaan tersebut masih harus diperiksa dan dibuktikan oleh aparat berwenang.

Di titik ini, pemerintah kota semestinya tidak cukup hanya berkata, “investasinya besar.”

Sebab hukum tidak mengenal ukuran investasi sebagai satuan baru untuk mengukur kepatuhan.

Rp 5,6 triliun tetap harus tunduk pada aturan yang sama dengan proyek Rp 5,6 miliar. Kalau aturan lingkungan berlaku, ya berlaku. Kalau ada izin yang wajib dipenuhi, ya dipenuhi. Kalau warga terdampak, ya didengar.

Kalau tidak, kita berisiko menciptakan rumus baru dalam tata kelola kota, makin besar investasinya, makin kecil pertanyaan yang boleh diajukan.

Padahal justru proyek besar membutuhkan keterbukaan lebih besar.

Pakuwon sendiri menyebut Superblok Semarang sebagai proyek besar yang akan berisi pusat perbelanjaan, hotel, hunian, dan fasilitas lain. Tahap pertama ditargetkan selesai pada rentang 2030–2033.

Artinya, perjalanan proyek ini masih panjang.

Masih ada waktu bagi pemerintah, pengembang, warga, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil untuk duduk bersama, membuka dokumen, memeriksa kajian, menguji data, dan menyelesaikan persoalan secara terang.

Jangan sampai Semarang kelak punya mal terbesar, tetapi juga punya koleksi pertanyaan terbesar mengenai izinnya.

Sebab mal yang megah memang bisa menjadi simbol kemajuan kota. Tetapi kota yang mampu memastikan setiap investasi patuh pada aturan jauh lebih keren.

Toh, pengunjung mal nantinya datang membawa dompet. Pemerintah datang membawa kewenangan. Pengembang datang membawa modal. Sedangkan warga tidak datang membawa persoalan.

Maka yang paling penting bukan siapa yang punya modal paling besar, melainkan siapa yang memastikan pembangunan tetap berjalan di jalur hukum dan sesuai prosedur.

Sebab dalam urusan pembangunan kota, fondasi terbaik bukan beton paling tebal.

Fondasi terbaik adalah izin yang jelas, prosedur yang dijalankan, kajian yang terbuka, lingkungan yang aman, dan warga yang tidak perlu tidur sambil bertanya apakah retakan di dinding rumahnya akan menjadi bagian dari desain baru Semarang.

Kalau itu bisa dipastikan, silakan mal berdiri setinggi mungkin. Investasi silakan masuk. Tapi prosedur perizinan dan aspek lingkungan hidup diperhatikan.(Tulisan ini disempurnakan oleh AI-HS)

Perkuat Ekosistem Investasi, Bank Jateng Bersinergi dengan Samuel Aset Manajemen Siapkan Reksa Dana Lentera

Dua Target Jateng di MTQ Nasional 2026, Sukses Jadi Tuan Rumah dan Kafilah Berprestasi