HALO BANJARNEGARA – Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kabupaten Banjarnegara menggelar monitoring dan evaluasi (monev) implementasi penerapan KTR di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Peninjauan lapangan tersebut melibatkan unsur lintas sektor serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang tergabung dalam Tim KTR Tingkat Kabupaten.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara, Latifa Hesti Purwaningtyas menyampaikan, monev ini bertujuan untuk memastikan efektivitas sosialisasi aturan KTR yang telah dijalankan sebelumnya kepada seluruh instansi.
“Satgas KTR Kabupaten melaksanakan monitoring dan evaluasi ke beberapa kecamatan dan hari ini turun di Kecamatan Banjarmangu. Kita berharap setelah sosialisasi lalu, terutama di lingkungan perkantoran, pendidikan dan kesehatan betul-betul sudah melaksanakan KTR,” katanya, Selasa (18/8/2026), seperti dirilis banjarnegarakab.go.id.
Hesti menambahkan, dari 8 kawasan yang diatur dalam regulasi, intervensi saat ini diprioritaskan pada tiga tatanan utama, yakni fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, serta perkantoran atau instansi pemerintah termasuk Koramil dan Polsek.
Mengenai penegakan aturan, Hesti menegaskan bahwa pendekatan persuasif masih menjadi prioritas utama.
Belum ada sanksi yang dijatuhkan, namun pengawasan akan terus digencarkan agar setiap instansi segera mendeklarasikan diri sebagai Kawasan Tanpa Rokok secara mandiri dan berkelanjutan.
Sementara itu, Sugeng Supriyadhi dari Satpol PP selaku Ketua Tim Pengawasan dan Penegakkan KTR Kabupaten Banjarnegara, menjelaskan, tim di lapangan tidak hanya melakukan pendataan dan imbauan, tetapi juga tindakan edukasi visual secara langsung.
“Selain melakukan evaluasi tingkat kepatuhan, setelah dimonitoring lokasi-lokasi sasaran tersebut juga langsung kita tempeli stiker KTR. Langkah ini dilakukan sebagai penanda tegas sekaligus media edukasi visual bagi pegawai maupun masyarakat yang datang,” terangnya.
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada regulasi nasional maupun daerah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pasal 439-463, Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga kualitas udara bersih serta melindungi kesehatan masyarakat, khususnya perokok pasif di fasilitas umum dan tempat pelayanan publik. (HS-08)


