HALO SEMARANG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang saat ini terus berupaya memberikan layanan lahan pemakaman bagi warga. Namun, disisi lain meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman umum seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang tidak diikuti dengan ketersediaan lahan yang dikelolanya.
Hal ini membuat Pemerintah Kota Semarang melalui Disperkim berusaha terus membuka lahan pemakaman umum baru, melalui penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pengembang perumahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan, bahwa penyerahan PSU berupa lahan pemakaman umum menjadi kewajiban setiap pengembang perumahan. Lahan yang diserahkan untuk menjadi pemakaman umum juga tidak hanya sekedar lahan kosong saja, tetapi memenuhi kriteria sebagai sebuah TPU.
“Kriteria PSU dari pemerintah kota telah memiliki Petunjuk Teknis pemenuhan kriteria penyediaan lahan makam, yaitu tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, tidak berada pada lahan rawan bencana banjir dan longsor/labil, memiliki kelerengan lahan kurang dari 15 derajat, memiliki struktur tanah yang layak gali sedalam dua meter, dan memiliki kedalaman air tanah lebih dari dua meter serta memiliki jalan akses,” ungkapnya, Senin (3/8/2026).
Ditambahkan Pipie, sapaan akrabnya, pihaknya mendorong para pengembang perumahan yang belum melaksanakan penyerahan PSU untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Semarang.
“Diharapkan kepada para pengembang perumahan di Kota Semarang agar dapat aktif berkontribusi untuk Kota Semarang, khususnya di dalam penyediaan lahan makam. Lahan pemakaman melalui penyerahan PSU ini selanjutnya diserahkan kepada Pemkot Semarang untuk dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Semarang,” harap Pipie.
Dijelaskan Pipie, pelaksanaan penyerahan PSU tersebut telah memiliki payung hukum yaitu sesuai Perda Kota Semarang No.6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana,Sarana, Dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan Dan Jasa, serta Kawasan Industri. Bahwa penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan, kawasan perdagangan dan jasa, serta kawasan industri.
“Dengan ketentuan setiap pengembang dalam melakukan pembangunan kawasan perumahan wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen, termasuk untuk sarana tempat pemakaman umum, pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan seluas dua persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan. Pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan untuk sarana tempat pemakaman umum menyediakan sarana tempat pemakaman umum di dalam atau di luar lokasi pembangunan kawasan perumahan,” katanya.
Dia berharap, dengan penyerahan PSU yang dilaksanakan pengembang perumahan berada di Kota Semarang bisa menjaga keberlanjutan penyediaan lahan makam untuk warga Kota Semarang. Apalagi sejak Covid -19 yang berlangsung sampai tiga tahun itu, lahan makam terus berkurang karena dipakai baik warga ber KTP luar Semarang maupun Semarang yang meningkat drastis.
“Sedangkan kondisi saat ini dari sebanyak 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkot Semarang, sudah ada empat TPU diantaranya kondisinya sudah overload atau penuh,” pungkasnya. (HS-06)


