in

Hadir di Kendal, Setdaprov Jateng Ajak Perkuat Kesadaran Hukum Tingkat Desa dan Masyarakat

Sosialisasi Regulasi Bidang Hukum di Gedung Abdi Praja, Pemerintah Kabupaten Kendal, Jumat (31/7/2026).

HALO KENDAL- Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Bidang Hukum di Gedung Abdi Praja, Pemerintah Kabupaten Kendal, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi dan produk hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa dan masyarakat.

Sosialisasi dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, di antaranya Paguyuban Kepala Desa, Paguyuban Perangkat Desa, Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perkumpulan Paralegal Nusantara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Nusantara Kendal, serta berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haerudin menyampaikan, bahwa regulasi memiliki peran yang sangat penting, karena tanpa regulasi setiap program akan mengalami kendala dalam pelaksanaannya.

“Oleh karena itu, seluruh penyelenggara pemerintahan diharapkan mengedepankan aturan yang sejalan dengan komitmen pemerintah, sebab Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan, sehingga pemahaman terhadap regulasi yang berlaku menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Salah satu narasumber, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Wijayanto, menyampaikan pentingnya pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai pusat informasi berbagai produk hukum daerah.

Menurutnya, seluruh produk hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah tersedia secara terbuka melalui sistem JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), sehingga dapat diakses oleh masyarakat kapan saja.

“Melalui JDIH, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai berbagai peraturan dan produk hukum secara mudah dan transparan. Harapannya, masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sehingga tercipta budaya sadar hukum di lingkungan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Agus Wijayanto.

Melalui sosialisasi ini diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum serta memperluas akses terhadap keadilan di Provinsi Jawa Tengah.

Sementara dalam sesi diskusi, Ketua YLBH Putra Nusantara Kendal, Saroji, menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan bantuan hukum yang melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, paralegal, dan LBH terakreditasi akan semakin memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang profesional, mudah dijangkau, dan tepat sasaran.

“Kami berharap pemerintah terus memperkuat dukungan anggaran terhadap program bantuan hukum sehingga masyarakat, khususnya kelompok rentan, benar-benar dapat merasakan manfaat kehadiran negara dalam memperoleh keadilan,, dan di Kendal hanya ada satu LBH terakreditasi yaitu YLBH Putra Nusantara Kendal” beber Saroji.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan berbagai masukan dari peserta mengenai implementasi regulasi di tingkat desa, penguatan peran paralegal, serta peningkatan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara para narasumber, panitia dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penguatan budaya sadar hukum masyarakat. (HS-06)

 

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Sebut Jateng ‘Minimarket’ Bencana,  Gubernur Luthfi Dorong Respons Cepat PMI