HALO KENDAL – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak di Kabupaten Kendal sebesar Rp 18 juta per tahun, menjadi sorotan Anggota Komisi B DPRD Kendal, Muhammad Arif Abidin atau yang akrab disapa Kaji Arif.
Politisi Partai Demokrat itu mengaku terkejut saat mendengar laporan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
“Saya kaget mendengar laporan yang disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam rapat dengar pendapat waktu itu. Saya juga menyayangkan bahwa PAD tambak yang ada di Kabupaten Kendal dalam satu tahun hanya Rp 18 juta,” ungkap Kaji Arif kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam rapat Komisi B tersebut secara langsung ditanyakan besaran PAD tambak kepada Kepala DKP.
“Pada saat saya rapat Komisi B, saya menanyakan langsung kepada Bapak Hudi Sambodo selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, berapa PAD tambak yang ada di Kabupaten Kendal, dan saya kaget dengan jawaban beliau. Harusnya bisa lebih dari itu menurut saya,” jelas Arif.
Menurutnya, Kendal memiliki potensi pendapatan daerah dari sektor tambak yang cukup besar, sehingga apabila dikelola secara optimal diyakini dapat memberikan kontribusi PAD yang lebih tinggi.
“Saya berharap PAD sektor tambak di Kabupaten Kendal pada tahun berikutnya bisa lebih dari nominal tersebut. Karena tambak ikan kalau dikelola dengan baik, saya optimis hasilnya bisa lebih dari itu,” imbuh Arif.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, Hudi Sambodo, saat dihubungi memberikan klarifikasi terkait angka PAD sebesar Rp 18 juta yang dirinya sampaikan dalam RDP.
Dijelaskan, nominal tersebut merupakan pendapatan dari tambak milik pemerintah daerah dengan luas 2 hektare, yang ditanami ikan bandeng.
“Jadi itu pendapatan Rp 18 juta per tahun adalah pendapatan tambak milik Pemerintah Kabupaten Kendal yang berada di Desa Turunrejo, Kecamatan Brangsong. Kalau untuk tambak yang milik warga memang tidak ada setoran ke PAD,” jelas Hudi.
Dengan adanya penjelasan tersebut, angka pendapatan berasal dari aset tambak milik pemerintah daerah. Sedangkan tambak milik masyarakat tidak menjadi objek penyumbang PAD secara langsung, sehingga tidak masuk dalam perhitungan PAD.
Meski demikian, DPRD Kendal berharap potensi sektor perikanan tambak dapat terus dikembangkan, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian daerah, serta kesejahteraan masyarakat. (HS-06)


