HALO SEMARANG – Komisi XIII DPR RI mengingatkan pentingnya memperkuat harmonisasi regulasi daerah, guna mencegah lahirnya peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah, yang bertentangan dengan sistem hukum nasional, kepentingan umum, dan prinsip hak asasi manusia.
Upaya tersebut dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah di tengah semakin kompleksnya dinamika pembentukan regulasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti, dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026).
Dia mengatakan, meningkatnya dinamika pembentukan produk hukum daerah, harus diimbangi dengan mekanisme harmonisasi yang lebih kuat, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan daerah, tetapi juga tetap selaras dengan sistem hukum nasional.
“Komisi XIII DPR RI memandang bahwa semakin berkembangnya dinamika pembentukan produk hukum daerah, menuntut adanya mekanisme harmonisasi yang semakin kuat agar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan daerah, tetapi juga tetap selaras dengan sistem hukum nasional, kepentingan umum, dan prinsip hak asasi manusia,” ujar Rinto saat membuka agenda tersebut.
Dirinya menjelaskan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, melalui para Perancang Peraturan Perundang-undangan, memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi regulasi daerah.
Namun, pelaksanaan tugas tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tingginya jumlah rancangan regulasi yang harus diharmonisasikan, kompleksitas sinkronisasi antarperaturan, keterbatasan sumber daya perancang, hingga perlunya mencegah lahirnya regulasi yang diskriminatif maupun bertentangan dengan sistem hukum nasional.
Oleh karena itu, Komisi XIII DPR ingin memperoleh masukan langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, mengenai kapasitas kelembagaan, kebutuhan penguatan regulasi, serta pengembangan sumber daya manusia.
Hasil pendalaman tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk memperkuat tata kelola harmonisasi regulasi daerah di Indonesia.
Rinto berharap penguatan harmonisasi regulasi dapat menghasilkan produk hukum daerah yang semakin berkualitas, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya sistem pembentukan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, responsif, dan mampu menjaga keselarasan sistem hukum nasional,” katanya.
Menutup pernyataan, dirinya menekankan bahwa seluruh masukan, data, dan informasi yang dihimpun dalam kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi XIII DPR dalam pembahasan lanjutan bersama kementerian dan mitra kerja terkait.
“Seluruh masukan, data, dan informasi yang terhimpun akan menjadi bahan bagi Komisi XIII DPR RI dalam pembahasan lanjutan bersama kementerian dan mitra terkait, khususnya dalam memperkuat tata kelola harmonisasi regulasi daerah, meningkatkan kualitas produk hukum daerah, serta mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang harmonis, responsif, dan berkeadilan,” kata dia.
Kualitas SDM
Sementara itu Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) dan sarana pendukung, bagi perancang peraturan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jawa Tengah.
Baginya, penguatan kapasitas perancang harus berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas yang memadai agar kualitas harmonisasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan semakin optimal.
Dia juga menyoroti tingginya beban kerja para perancang peraturan yang harus menangani banyak rancangan peraturan dalam waktu yang terbatas.
Ia mempertanyakan rencana penambahan jumlah perancang, kaitannya dengan beban kerja sekaligus meningkatkan kualitas hasil harmonisasi.
“Kalau beban setiap perancang masih sangat tinggi, tentu perlu dipastikan bagaimana kualitas dan pertanggungjawaban hasil harmonisasi yang dihasilkan. Penambahan SDM diharapkan benar-benar dapat menjawab persoalan tersebut,” ujar Dewi.
Selain penguatan SDM, dia menilai perlu adanya langkah pencegahan agar persoalan dalam penyusunan rancangan peraturan dapat diidentifikasi sejak tahap awal.
Menurutnya, proses harmonisasi seharusnya mampu mendeteksi lebih dini berbagai kendala, termasuk ketidaksesuaian jenis, hierarki, maupun materi muatan suatu rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirinya juga menyoroti pentingnya pendampingan harmonisasi hingga ke tingkat pemerintah kabupaten dan kota.
Menurutnya, pendampingan yang lebih intensif akan membantu pemerintah daerah menyusun rancangan peraturan yang lebih berkualitas sebelum memasuki tahapan pembahasan.
Tak hanya itu, Dewi turut menyoroti keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki para perancang peraturan.
Ia menilai ketersediaan fasilitas kerja yang memadai merupakan salah satu faktor penting untuk menunjang produktivitas dan kualitas kerja para perancang.
“Kami ingin mengetahui langkah-langkah yang telah disiapkan untuk memperkuat sarana pendukung bagi para perancang. Penguatan SDM harus berjalan seiring dengan penyediaan fasilitas yang memadai agar kinerja dan kualitas regulasi semakin baik,” katanya.
Dewi berharap penguatan kapasitas SDM, dukungan sarana dan prasarana, serta pendampingan harmonisasi yang lebih optimal dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Selama agenda berlangsung, Komisi XIII DPR didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin; Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati; dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto.
Hadir pula Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosisetyawan; Kepala Balai Pelatihan Hukum, Rinto Gunawan Sitorus; serta Kepala Balai Harta Peninggalan, Oryza. (HS-08)


