in

Permudah Layanan Pajak, Pemkot Semarang Luncurkan Pendataan Digital Berbasis QR Code

Pemutakhiran data pajak daerah berbasis QR Code melalui program IQRO (Informasi Data Pajak melalui QR Code Online) yang mulai dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kota Semarang sejak Senin (29/6/2026).

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang terus mempercepat transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi. Salah satu langkah terbaru adalah pelaksanaan pemutakhiran data pajak daerah berbasis QR Code melalui program IQRO (Informasi Data Pajak melalui QR Code Online) yang mulai dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kota Semarang sejak Senin (29/6/2026).

Program yang dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah tersebut menjadi bagian dari komitmen Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akurat.

Melalui program IQRO, petugas akan mendatangi objek pajak untuk melakukan pendataan sekaligus memasang stiker yang dilengkapi QR Code. Kode tersebut dapat dipindai oleh wajib pajak untuk mengakses layanan pembayaran pajak secara daring maupun mengajukan pembaruan data apabila terjadi perubahan kepemilikan atau kondisi objek pajak.

Digitalisasi ini diharapkan mampu menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan akurasi basis data perpajakan daerah sehingga kebijakan pembangunan dapat disusun secara lebih tepat sasaran.

Pendataan mencakup tiga jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, serta Pajak Kendaraan Bermotor yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Untuk mendukung kelancaran pendataan, masyarakat diminta menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), identitas pelanggan PLN beserta informasi daya listrik, serta dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah atau bangunan. Khusus pendataan PBJT Tenaga Listrik, kegiatan dilakukan kepada seluruh pelanggan, baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan bahwa program IQRO tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan perpajakan, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Pengelolaan pajak daerah yang baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Karena itu, partisipasi warga dalam pemutakhiran data ini menjadi bagian penting dari ikhtiar bersama membangun Kota Semarang,” ujar Agustina.

Pemerintah Kota Semarang juga mengedepankan aspek keamanan selama proses pendataan. Seluruh petugas lapangan dibekali surat tugas dan tanda pengenal resmi dari Pemerintah Kota Semarang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Masyarakat diimbau memastikan identitas petugas sebelum memberikan data serta tidak memberikan uang, hadiah, maupun imbalan dalam bentuk apa pun karena seluruh layanan IQRO diberikan secara gratis.

Selain itu, warga diminta tetap waspada terhadap potensi penipuan dengan tidak mengunduh aplikasi ataupun mengklik tautan yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan petugas pajak melalui pesan singkat maupun WhatsApp.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin memastikan identitas petugas, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi HALO BAPENDA melalui telepon 0800-1616-162 atau WhatsApp 0811-2889-809 dan 0822-1221-400.

Program IQRO menjadi salah satu inovasi unggulan Pemerintah Kota Semarang dalam mendukung Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) sekaligus memperkuat sistem perpajakan yang modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(HS)

Ahmad Luthfi Cari Investor untuk Sulap PRPP Jadi Kawasan Futuristik Bertaraf Internasional

Antisipasi Musim Hujan, Pemkot Semarang Intensifkan Pembersihan Drainase di Simpang Lima