in

Buntut Anggota DPRD Kota Semarang Dipergoki Istri di Panti Pijat, Badan Kehormatan Segera Panggil Terlapor

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto. (Foto : Dok)

HALO SEMARANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang, mengadakan rapat internal, untuk mendalami laporan dari istri anggota DPRD, yang diduga memergoki suaminya di sebuah panti pijat.

Rapat digelar secara tertutup, dihadiri seluruh anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, di Ruang Rapat Ketua DPRD Kota Semarang, Kamis (2 /7/2026).

Selanjutnya, dewan akan memanggil terlapor dan pelapor, untuk menelisik lebih dalam perkara tersebut.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto, dalam keterangan yang diterima halosemarang.id,  mengatakan pada rapat tersebut, dia bersama anggota BK mencermati kasus tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke BK.

“Tadi kita rapat internal, kita bersama-sama mencermati surat aduan yang masuk dan kita lakukan proses selanjutnya sesuai dengan aduan,” kata Giyanto.

Dalam rapat internal, Giyanto menyatakan belum menghadirkan anggota dewan terlapor berinisial YY.

Setelah pencermatan laporan ini, nantinya BK akan memanggil yang bersangkutan dan juga pelapor dalam hal ini istri YY, untuk datang ke Badan Kehormatan dan memberikan klarifikasi.

“Kita kan baru rapat internal. Setelah rapat internal ini kita akan agendakan untuk memanggil yang bersangkutan dan juga pelapor jadi kedua belah pihak kita panggil agar objektif,” tuturnya.

Giyanto mengatakan dalam rapat internal tersebut, Badan Kehormatan mempelajari permasalahannya, apakah melanggar kode etik ada berapa dan seterusnya.

Nantinya setelah BK memanggil kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi, maka langkah selanjutnya yang dilakukan BK akan melihat lebih rinci atas kasus tersebut sehingga bisa memutuskan solusi atas masalah tersebut.

Terkait dengan sanksi, Giyanto belum bisa membeberkan sanksi pasti yang mungkin akan diterima YY. Namun, sanksi yang mungkin dijatuhkan adalah sanksi disiplin.

Ditanya soal berapa lama proses penyelesaiannya, Giyanto mengaku tidak bisa memastikan waktunya. Ia berharap, baik terlapor maupun pelapor bisa mengikuti undangan klarifikasi dan memberikan keterangan dengan jujur agar proses selanjutnya bisa berjalan dengan baik.

Meski tersangkut masalah tersebut, Giyanto menegaskan bahwa YY masih berstatus anggota dewan aktif dan masih menunaikan kewajibannya dan mendapat haknya sebagai anggota dewan.

“Yang bersangkutan masih berstatus anggota dewan aktif, masih menjalankan kewajiban dan mendapat haknya,” kata dia.(HS-08)

 

 

Bandara Ahmad Yani Salurkan Dana TJSL untuk Institut Musik Jalanan, Dukung Pengembangan Komunitas Seni

Sekolah Rakyat di Sukoharjo Siap Dibuka, Tampung hingga 1.080 Siswa