HALO SEMARANG – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), segera menginvestigasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kejanggalan pencairan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Temuan BPK mengungkap adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali, dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Menurutnya, temuan tersebut merupakan indikasi serius, yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap temuan ini. Perlu ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah,” katanya di Jakarta, Selasa (23/6/2026), seperti dirilis dpr.go.id.
Legislator dari Fraksi PKB ini, juga menegaskan bahwa hasil investigasi harus mampu mengungkap akar persoalan, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pencairan anggaran.
Menurutnya, setiap indikasi pelanggaran yang merugikan keuangan negara harus ditindak secara tegas.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau tindakan fraud yang merugikan keuangan negara, maka para pelaku harus dijerat dengan pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan uang rakyat,” tegasnya.
Edo menambahkan, kasus di Kutai Kartanegara perlu menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan dan sistem pengawasan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan serupa.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi II DPR RI akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari praktik penyelewengan.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baru-baru ini menemukan kejanggalan dalam sistem pencairan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, di mana ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar.
Fakta mengejutkan tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online di Tenggarong, Rabu (17/6/2026) pekan lalu.
“Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Nilai honor yang diterima satu orang ASN itu sebesar Rp 9,5 miliar dalam setahun,” ungkap Aulia.
Terkait adanya peristiwa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara mulai memonitor temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini menjadi sorotan luas lantaran oknum ASN tersebut tercatat menerima pencairan honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran melalui modus manipulasi lampiran dokumen di perbankan.
Kasi Intel Kejari Kukar, Ali Mustofa, mengonfirmasi bahwa institusinya kini telah memberikan perhatian khusus dan memantau perkembangan skandal tata kelola keuangan daerah tersebut. (HS-08)


