in

Pascapenangkapan 4 Warga Tiongkok Jaringan Love Scamming Internasional, Imigrasi Perketat Pengawasan Terhadap WNA

Penggerebekan jaringan love scamming internasional yang dijalankan oleh WNA asal Tiongkok di kawasan Puri Anjasmoro Semarang, beberapa waktu lalu. (Foto : imigrasi.go.id)

 

HALO SEMARANG – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan jajarannya memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), seusai penangkapan 4 WNA asal Tiongkok, yang diduga melakukan penipuan dengan membentuk jaringan love scamming internasional, di Semarang.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” kata Dirjen Herdaram, Senin (8/6/2026), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026) lalu melakukan razia pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, dan berhasil mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming), yang dilakukan oleh warga negara asing.

Keempat warga negara Tiongkok itu berinisial HJ (40), HK (44), HY (44) dan TW (37).

Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit komputer jinjing, 10 unit komputer all in one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portabel, ratusan kartu SIM, tiga paspor RRT serta sejumlah dokumen lain yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing.

Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial.

Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.

Saat ini seluruh warga negara asing diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.

Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hendarsam menyebut, pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” kata Dirjen Herdaram.

Ke depan, lanjut dia, Imigrasi akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, dan memperluas sinergi dengan aparat penegakan hukum maupun masyarakat guna memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan internasional. (HS-08)

 

 

Wabup Lintarti Launching Layanan Cathlab Bersama BPJS Kesehatan di RSUD Banyumas

Ahmad Luthfi Soroti Kekerasan Seksual di Demak, Tekankan Pentingnya Pencegahan