HALO SEMARANG – Peredaran obat secara ilegal kembali terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Polri pun bergerak melakukan pengungkapan, hingga menangkap pelaku dan menyita barang bukti.
Seperti dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, yang berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G (gevaarlijk atau berbahaya) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan menangkap seorang pria dan menyita ratusan butir obat ilegal.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan pihaknya juga menangkap terduga pelaku, yakni seorang pria berinisial AMR (29) di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, serta menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti tersebut antara lain 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai Rp 917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta dompet milik terduga pelaku,” ujar Kapolres, Rabu (6/5/2026), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, AMR diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah Cikarang Barat, penyidik masih mendalami jaringan maupun asal barang yang diedarkan.
Pengungkapan ini, kata Kapolres, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Ini menjadi perhatian kami karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” tegas Kapolres.
Ia menjelaskan terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sejak Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajaran telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka.
Adapun barang bukti yang disita dalam periode tersebut meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Di Manado
Pengungkapan peredaran obat keras ilegal, juga dilakukan Aparat Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan itu, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, dengan total barang bukti mencapai 7.000 butir.
Pengungkapan ini disampaikan dalam press conference yang dipimpin langsung Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, Senin (04/5/2026).
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti secara serius. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan beserta ribuan butir obat keras ilegal,” kata Kapolresta, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Penindakan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama, BP alias Tio (18), diamankan di wilayah Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting. Dari hasil interogasi, polisi menemukan 2.000 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Tidak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap pemasok utama. Tersangka kedua, RT alias Onang (43), ditangkap di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Paal Dua. Dari tangan pelaku, petugas kembali menyita 5.000 butir obat keras sejenis.
“Total keseluruhan barang bukti sebanyak 7.000 butir. Ini jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak generasi muda jika beredar luas,” ujar Kapolresta.
Selain obat keras, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Manado dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk jalur distribusi dan pemasok lainnya.
Kapolresta Manado menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga terhadap kesehatan masyarakat.
“Penyalahgunaan obat keras seperti Trihexyphenidyl kerap disalahgunakan dan menjadi pintu masuk ke penyalahgunaan zat adiktif lainnya. Ini harus kita hentikan bersama,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Langkah tegas Polresta Manado ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Sulawesi Utara. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan melalui operasi rutin dan pengembangan jaringan hingga ke akar-akarnya. (HS-08)


