in

Dari Gerbong Gelap ke Meja Hijau: Kisah Penumpang Argo Bromo Anggrek Usai Tragedi Bekasi

Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).

MALAM itu, Senin (27/4/2026), perjalanan yang semestinya biasa, berubah menjadi salah satu tragedi perkeretaapian paling memilukan dalam beberapa tahun terakhir.

Tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur merenggut 16 nyawa dan melukai puluhan lainnya. Di tengah kepanikan, jeritan, dan gelapnya gerbong, tersisa cerita-cerita yang kini mulai mencari jalannya ke ruang publik, bahkan ke meja hijau.

Salah satu cerita itu datang dari Rolland E Potu (35), seorang advokat yang malam itu berada di gerbong eksekutif KA Argo Bromo Anggrek. Ia mengingat betul detik-detik setelah benturan terjadi.

“Lampu satu gerbong langsung mati. Gelap. Orang-orang panik, teriak. Evakuasi baru dilakukan sekitar 20 menit,” tuturnya.

Bagi Rolland, pengalaman itu bukan sekadar insiden perjalanan. Ia melihatnya sebagai titik awal pertanyaan besar tentang keselamatan, kesiapan sistem, dan tanggung jawab penyelenggara transportasi publik. Beberapa hari setelah kejadian, ia mengambil langkah hukum.

Melalui sistem e-court, Rolland mendaftarkan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia. Gugatan itu tak hanya menyasar kerugian pribadi berupa harga tiket sekitar Rp 800 ribu, tetapi juga tuntutan senilai Rp 100 miliar yang ia maksudkan untuk korban meninggal dunia dan luka-luka.

“Rp 100 miliar itu bukan untuk saya. Itu untuk korban. Saya tidak akan mengambilnya,” tegasnya.

Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Rolland menilai ada persoalan mendasar dalam tata kelola perusahaan, terutama setelah ia menerima pemberitahuan pembatalan tiket beberapa jam setelah kecelakaan, dengan alasan kendala operasional.

“Pesan dari KAI melalui KAI121 justru datang hampir tiga jam setelah kejadian. Itu menunjukkan ada yang tidak siap,” ujarnya.

Gugatan itu, menurutnya, berbicara lebih jauh dari sekadar kompensasi. Ia ingin ada perbaikan mendasar dalam sistem keselamatan dan manajemen.

Di sisi lain, penyelidikan atas kecelakaan masih terus berjalan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi menjadi pihak utama yang mengurai penyebab insiden, dibantu aparat kepolisian dan berbagai lembaga terkait.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi meminta publik memberi ruang bagi proses investigasi.

“KNKT bekerja secara menyeluruh dan objektif. Kita tunggu hasilnya untuk mengetahui penyebab pasti,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Salah satu fokus penyelidikan adalah sistem persinyalan. KNKT bahkan melakukan simulasi untuk memahami kemungkinan gangguan teknis saat kejadian.

Penyidikan

Sementara itu, kepolisian telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya 31 saksi telah diperiksa, mulai dari petugas operasional, masinis, hingga pengemudi taksi yang diduga menjadi pemicu awal rangkaian peristiwa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menjelaskan, bahwa penyidik juga melibatkan tim forensik untuk menelusuri kemungkinan gangguan teknis, termasuk pada sistem kelistrikan dan sinyal.

“Semua keterangan dikumpulkan untuk mendapatkan gambaran peristiwa secara utuh,” katanya.

Rangkaian kejadian malam itu memang tidak sederhana. Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula dari sebuah taksi yang mengalami gangguan di perlintasan sebidang sekitar 200 meter dari stasiun. Kendaraan itu tertemper KRL yang melintas, memicu gangguan operasional di jalur.

KRL yang terdampak kemudian berhenti di lintasan. Dalam waktu yang hampir bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan.

Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin menyebut, rangkaian kejadian tersebut masih bersifat dugaan awal dan menunggu hasil investigasi resmi.

Namun bagi keluarga korban, urusan sebab-akibat mungkin bukan lagi prioritas utama. Duka telah datang lebih dulu, meninggalkan ruang kosong yang tak mudah diisi.

Di tengah proses hukum dan investigasi teknis, cerita seperti yang dialami Rolland menjadi pengingat bahwa kecelakaan bukan sekadar angka statistik. Ada pengalaman manusia di dalamnya, ketakutan, kebingungan, dan harapan akan perubahan.

Rolland sendiri menyadari langkahnya mungkin tidak mudah. Menggugat perusahaan negara bukan perkara ringan. Namun baginya, ini adalah cara untuk memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang.

“Ini bukan hanya soal santunan. Ini soal bagaimana kita menghargai nyawa,” ucapnya.

Kini, publik menunggu. Menunggu hasil investigasi, menunggu kejelasan tanggung jawab, sekaligus menunggu apakah tragedi ini akan benar-benar menjadi titik balik bagi keselamatan transportasi kereta api di Indonesia.(HS)

Diduga Fosil Reptil Laut Purba Ditemukan di Grobogan, Buka Peluang Riset Baru

Banyak Atlet Pelajar Demak Berprestasi dan Membanggakan Daerah