in

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Pemprov Jateng Beri Insentif Pajak untuk Warga

Pengurusan pajak kendaraan di salah satu loket di Jateng.

HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bekas. Melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), warga kini dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya pajak tersebut.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujarnya di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebagai bentuk stimulus untuk meringankan beban masyarakat.

Meski demikian, Masrofi menegaskan bahwa pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan insentif pajak daerah yang sah sekaligus upaya optimalisasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak.

Ia juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama guna memastikan legalitas kepemilikan.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.

Masrofi menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan identitas pemilik sebelumnya.

Untuk melakukan proses balik nama, masyarakat cukup menyiapkan dokumen seperti BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Proses tersebut dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal Bapenda Jawa Tengah atau kantor Samsat terdekat, guna menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif terhadap tertib administrasi serta optimalisasi penerimaan daerah.(HS)

DPRD Dorong Pemuda Semarang Inovatif Tanpa Kehilangan Jati Diri

Ngopi Bareng di Angkringan, Cara Gubernur Jateng Serap Aspirasi Petani Tanpa Sekat