in

Kejari Kendal Gelar Pemusnahan Ribuan Barang Bukti Perkara Periode Juli – Oktober 2025

Kegiatan pemusnahan ribuan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kendal, Rabu (19/11/2025).

HALO KENDAL – Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Kendal, di halaman Kantor Kejari Kendal, Rabu (19/11/2025).

Pemusnahan barang bukti mencakup barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang telah diputuskan periode Juli hingga Oktober 2025.

Kegiatan merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kendal untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Ahmad Hajar Zunaidi, Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Eva Meita Theodora Pasaribu, Ketua Badan Narkotika Nasional Kendal, Anna Setiyawati, Kalapas Kelas II.A Kendal, Ary Nirwanto, Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, Kanit Sat Reserse Narkoba Polres Kendal, IPDA Egoh Santoso, serta disaksikan seluruh pegawai Kejari Kendal.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendal, Risky Fani Ardhiansyah, dalam laporannya menyampaikan mengenai perkara dan barang yang akan dilakukan pemusnahan.

“Seluruh barang yang dilakukan pemusnahan merupakan barang bukti dari total 41 perkara yang meliputi 22 perkara narkotika, dua perkara kesehatan atau psikotropika, dua perkara perlindungan anak, enam perkara perjudian dan sepuluh perkara lain, seperti ITE, pencurian, penggelapan, dan lain-lain,” bebernya.

Untuk rincian jenis barang bukti yang dimusnahkan, yaitu, sabu-sabu/narkotika seberat 124,473962 gram, ganja seberat 17,07 gram, sembakau sintetis seberat 33,95296 gram, pil jenis alprazolam; pil Y dan lain-lain sebanyak 1.347 butir, pakaian; senjata tajam, dan lain-lain.

Risky menekankan, kegiatan merupakan wujud komitmen Kejari Kendal dalam menangani setiap perkara hingga tahap akhir secara tuntas dan profesional.

“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Negeri Kendal dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti serta pemulihan aset negara,” jelasnya.

Risky menegaskan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejari Kendal merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti dimaksud yang dilakukan bersama-sama unsur penegak hukum di Kendal.

“Diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antarlintas instansi untuk memerangi kriminalitasyang terjadi di Kabupaten Kendal dan bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.(HS)

Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 Naik Kelas Global, Bank Jateng Jadi Katalisator Penguatan UMKM Lewat Pasar Harmoni

Jamin Pasokan Gas Bumi, FSRU Lampung Kembali Terima Kargo LNG ke-20