HALO MAGELANG – Pengujian makanan, termasuk pengecekan higienitas, kandungan gizi, hingga keamanan pangan, seharusnya dilakukan oleh pihak yang berkompeten.
Hal itu ditegaskan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Magelang, Nuwiyanto Slamet Nugroho, menanggapi wacana pelibatan guru dalam proses uji organoleptik atau pencicipan menu Makan Bergizi Gratis(MBG) sebelum dibagikan kepada siswa.
“PGRI menilai langkah tersebut berisiko dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas bagi profesi guru,” tandasnya, Rabu (15/10/2025).
Nuwiyanto menjelaskan, pengujian makanan, termasuk pengecekan higienitas, kandungan gizi, hingga keamanan pangan, seharusnya dilakukan oleh pihak yang berkompeten.
“Tugas utama guru adalah mengajar, mendidik dan membimbing siswa, bukan memastikan kelayakan makanan,” jelasnya.
Nuwiyanto mengungkapkan, saat ini beban tanggungjawab seorang guru sudah sangat berat, sesuai regulasi mengikuti tatap muka minimal 24 jam perminggunnya.
Untuk itu, beban akan semakin bertambah bila harus memenuhi tugas mencicipi makanan, apalagi tanpa ada dasar hukumnya.
“Guru itu bukanlah petugas uji makanan. Ada tim kesehatan, ahli gizi, dan petugas yang memang diberi kewenangan untuk memastikan makanan aman dikonsumsi,” ungkap Nuwiyanto.
Menurutnya, pelibatan guru dalam kegiatan seperti uji rasa atau pengawasan distribusi makanan bisa menimbulkan kerentanan hukum dan tanggung jawab yang tidak proporsional.
“Jika terjadi insiden akibat makanan yang dikonsumsi siswa, dikhawatirkan guru justru ikut disalahkan,” imbuhnya.
Nuwiyanto menyebut, niat baik uji organoleptik tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan aspek profesionalisme, keamanan dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
“Penghargaan berupa honor tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan keterlibatan guru dalam tugas di luar fungsi utamanya,” pungkasnya.(HS)