HALO KENDAL – Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania melakukan inpeksi mendadak (sidak) di lokasi pertambangan milik PT PMB yang berlokasi di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Senin (4/8/2025).
Sidak dilakukan, usai Politisi Partai Gerindra tersebut menerima pengaduan dari warga setempat soal adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan titik koordinat.
Tak main-main, kedatangan Sisca bersama dengan rombongan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Ia dan jajaran ESDM mendapati dugaan galian di luar titik kordinat yang dilakukan PT PMB.
Ditegaskan, titik tersebut sebelumnya telah dijanjikan oleh pihak penambang untuk diperbaiki dan menjadi fasilitas umum. Yaitu akses jalan penghubung bagi warga Desa Winong ke Dusun Duren atau sebaliknya.
“Ini kan jalan akses jalan penghubung warga Winong ke Duren yang kemarin dijanjikan untuk fasilitas umum. Musyawarah sudah dilakukan, dan hasil kesepakatan mau membuatkan jalan tetapi malah begini keadaannya,” tandas Sisca dengan geram.
Dirinya juga menyoroti terkait penjualan material yang dikeruk tidak sesuai dengan titik koordinat tersebut.
“Melihat kondisinya seperti ini berarti ini dikeruk dan sudah pasti lagi materialnya dijual. Nah pajaknya ini masuk ke siapa, kemana. Ini kan ramai terus, banyak aduan. Dan ibu ESDM juga sudah melihat langsung kondisi di lapangan,” ungkap Sisca.
Bahkan berdasarkan informasi yang ia terima dari Bapenda Kendal, pihak penambang tersebut juga belum menyetorkan kewajiban pajaknya.
“Saya dapat titipan dari Pak Wahab (Kepala Bapenda Kendal-red) pajaknya itu dari bulan Januari belum dibayarkan. Dan CSR nya juga belum dilakukan,” jelas Sisca.
Ia pun menyebut, Dinas ESDM Jawa Tengah sebelumnya telah memberikan peringatan dua kali kepada perusahaan pertambangan tersebut. Namun hingga saat ini belum diindahkan, sehingga dimungkinkan surat peringatan ketiga akan segera dikeluarkan Dinas ESDM.
“Jadi karena ada penemuan seperti ini kemungkinan dari ESDM akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga. Jika ini masih tetap seperti ini berarti resikonya kan pencabutan izin,” kata Sisca.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang Demak, Tyas Andajani menjelaskan, sidak tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan warga terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar izin dari pertambangan itu sendiri.
“Tidak boleh harusnya. Langkah yang kita lakukan, kita akan peringatkan dia tidak boleh di luar pertambangan. Nanti habis diingatkan kalau perlu mungkin berhenti sementara karena sudah dua kali diperingatkan. Kalau peringatan ketiga tidak diindahkan ya nanti berhenti total,” jelasnya.
Disisi lain Kepala Desa Winong, Angsori mengungkapkan, fasilitas umum berupa akses jalan penghubung tersebut memang dikehendaki warga sekitar untuk diperbaiki, lantaran menjadi akses penghubung satu-satunya yang terdekat bagi warga Dusun Duren dan Desa Winong.
“Ya mestinya, sembari ada tambang ya juga jalannya juga ditata. Kalau kanan kirinya ditambang ya lokasi dilandaikan sehingga tidak membahayakan warga yang melintas,” ungkapnya. (HS-06)