HALO SEMARANG – Manager Mansion executive karaoke di Kota Semarang berinisial YE alias Jogres menjadi tersangka baru dalam kasus penyedia jasa penari telanjang atau striptis.
Saat ini pria usia 36 tahun itu sedang dalam pemeriksaan di Polda Jateng. Untuk mempermudah penyidikan, polisi menahan YE di rumah tahanan Polda Jateng.
“Iya Jogres ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah ditahan di Rutan Mapolda Jateng,” ujar Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus T Sembiring di Mapolda Jateng, Senin (28/7/2025).
Agus mengatakan, penetapan status Jogres menyusul dua tersangka lainnya yaitu Bambang Raya (BR) sebagai pemilik karaoke dan Mami Uthe atau YS yang dituding sebagai mucikari.
YE ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan beberapa bukti baru hasil pemeriksaan dari tersangka BR. Bukti baru tersebut di antaranya hasil bukti digital forensik, keterangan saksi dan keuntungan yang diperoleh.
“Jogres ini perannya turut serta dalam kegiatan promosi dan menawarkan jasa tari telanjang, jabatan dia manajer,” katanya.
Polisi juga menyebut jika YE sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan di Polda Jateng. Kemudian polisi menjemput paksa YE setelah diketahui berada di rumahnya wilayah Banyumanik Semarang pada Jumat (25/7/2025) lalu.
“Tersangka sempat kerja di Bali, dua kali mangkir saat dipanggil, selepas dua hari di rumah kami jemput paksa,” bebernya.
Selepas menetapkan tiga tersangka, Sembiring menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Nanti dikembangkan, bila ada bukti yang cukup akan diarahkan ke sana,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, Jogres memiliki peran penting dalam kasus pornografi berupa memerintahkan karyawan Mansion untuk menawarkan jasa prostitusi tari telanjang kepada para tamu dengan penggunaan kode khusus.
“Jabatan sebagai manajer,” bebernya.
Tersangka dikenakan pasal 30 junto pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 296 KUHP.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis,” imbuh Artanto. (HS-06)