HALO TEMANGGUNG – Bupati Temanggung, Agus Setyawan menegaskan bahwa semua pedagang di pasar tradisional, tak terkecuali di Pasar Kliwon Temanggung, harus mematuhi aturan dan tata tertib.
Hal itu ditegaskan Bupati Temanggung, Agus Setyawan, saat menghadiri Wilujengan Pasar Kliwon.
Dalam acara itu dia menyoroti keberadaan sejumlah lapak dasaran yang berada di luar Pasar Kliwon Temanggung.
Keberadaan mereka dikeluhkan sesama pedahang, terutama di dalam pasar lantaran dagangan mereka tidak laku, lantaran pembeli lebih banyak membeli di lapak pedagang luar.
Bupati Agus Setyawan mengatakan bisa memahami keluhan para pedagang pasar tradisional di Kabupaten Temanggung ini, terutama yang berada di dalam pasar.
Oleh karena itu, dia meminta dinas terkait untuk bisa melakukan tindakan persuasif memberikan pengertian kepada para pedagang yang kurang tertib berjualan di luar sesuai aturan.
“Sederek-sederek yang biasa berjualan di Pasar Pagi mohon setelah jam 07.00 WIB kembalikan lagi hak berjualan kepada para pedagang yang ada di dalam pasar. Semua berhak mengais rezeki, tapi kalau kita bisa saling menghormati antara para pedagang, saya pikir adalah satu rasa yang sangat luar biasa, pedagang Pasar Kliwon harus kompak,” ujarnya, Kamis (24/7/2025), seperti dirilis temanggungkab.go.id.
Bupati yang akrab disapa Agus Gondrong ini, mengungkapkan, bahwa semua elemen harus menegakkan Perda yang dibuat untuk mengatur, supaya masyarakat bisa lebih harmonis.
Intinya, semua pedagang harus paham dengan hak dan kewajiban masing-masing, serta saling menghormati.
Sebagaimana tercantum dalam Perda Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat 2 untuk menjaga ketertiban lingkungan, masyarakat atau badan wajib melakukan kegiatan di tempat yang telah disediakan, Pasal 12 ayat c untuk menjaga ketertiban, masyarakat dilarang berjualan di taman kota, trotoar, maupun badan jalan.
Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, disebutkan, bahwa Pasar Pagi dibuka mulai pukul 03.00 sampai dengan pukul 07.00 WIB. Paragraf 7 Pasal 19 ayat e disebutkan, dilarang menempati jalur lalu lintas masuk dan keluar pasar dan atau menempati tempat lain yang dilarang digunakan untuk berjualan di wilayah pasar.
“Pasar Pagi menurut aturan Perda kan sudah jelas jam 07.00 WIB harus bergeser dan memberikan kesempatan melakukan transaksi jual beli kepada para pedagang di dalam pasar,” kata dia.
Kedua, parkiran untuk pengunjung pasar, tidak boleh digunakan untuk mobil yang isinya barang dagangan.
“Harapannya bisa tertib semuanya, sehingga nanti betul-betul bisa merasakan, bahwasanya semua mempunyai hak untuk mencari rezeki, dan aturan demi keadilan bagi semuanya ini menjadi sesuatu yang sangat penting,” tandasnya.
Guna mengatasi masalah ini, pihaknya akan melakukan tindakan persuasif dulu, harapannya jangan sampai melakukan sesuatu yang tidak pas, namun harus ada kesadaran, sebab semua memiliki hak yang sama, yakni mencari rezeki di pasar.
Akan tetapi, untuk ketertiban bersama, aturan tetap harus ditegakkan. Agus telah meminta Dinkopdag dan Satpol PP selaku penegak Perda agar melakukan tugas sesuai tupoksinya.
Ketua Komunitas Pedagang Pasar Kliwon Temanggung (Kompak), Sarmu mengeluhkan memang dari tahun ke tahun omzet para pedagang di dalam pasar semakin menurun.
Penyebabnya, karena adanya pedagang yang berjualan di luar pasar. Selain itu, sedikit banyak dampak era digital ini banyak penjual online, serta persaingan dengan pasar modern, atau toko modern.
“Rencana mau dirapatkan dari dinas terkait, seperti Dishub, Satpol PP, dan Kompak. Kami mengharapkan Temanggung itu selalu bersenyum, tadi sudah disampaikan Bapak Bupati, bahwa Pasar Pagi jam 07.00 WIB selesai, kemudian trotoar kan untuk pejalan kaki bukan untuk jualan. Jadi sekarang ini ada semacam kecemburuan sosial,” ungkapnya. (HS-08)