HALO SEMARANG – Anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S yang ditangkap polisi terkait praktik perjudian mendapat bantuan hukum dari Partai Politik (Parpol). Politisi Partai Nasdem itu akan mendapatkan pendampingan hukum atas kasusnya.
“Kami dampingi selama proses hukum berjalan. Partai memiliki bagian Badan Hukum, yang bersangkutan masih kita dampingi untukbmelindungi hak-hak hukumnya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Jawa Tengah, Akhwan, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, dia memastikan jika lokasi judi itu buka berada di rumah S. Hanya saja bangunan memang dekat dengan kediaman dan kerap dijadikan tempat nongkrong warga.
“Lokasi penangkapannya itu bukan di rumahnya. Di dekat rumahnya itu ada warung kopi, ada bangunan kosong di sebelah warung kopi itu biasanya dipakai untuk kumpul-kumpul warga. Warung kopi itu jam 9 malam tutup, dan dilanjutkan oleh warga untuk jagongan (nongkrong),” bebernya.
Ia juga menegaskan jika S tak mengelola judi itu. S diakui hanya bermain dengan warga.
Seperti diketahui, anggota DPRD Kabupaten Kudus bersama empat orang lainnya ditangkap saat bermain judi domino (gaple) di warung kopi pada Minggu (20/7). Pengungakapan ini berawal ketika adanya laporan dari warga.
Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita alat-alat judi dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. Kelimanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Superiyanto juga sudah mngundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kudus. (HS-06)