HALO KENDAL – Tingginya risiko dalam melaksanakan pekerjaan bagi para pekerja informal, menginisiasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kendal dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Sektor Pekerja Informal, di aula Kantor Kecamatan Kaliwungu, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan sosialisasi dihadiri Anggota Fraksi PKB DPRD Kendal, yaitu Khasanudin, Muhammad Arif Abidin (Komisi B) dan Nurul Mujib (Komisi C), perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kendal, Tri Fajarwati, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Puput, serta diikuti pekerja informal di Kendal.
Muhammad Arif berharap, perlunya bagi Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memberikan sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya kepada pekerja di sektor informal dalam hal ini bagi pekerja rentan. Hal itu menurutnya, supaya memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal harus disosialisasikan dan diberikan edukasi yang masif. Supaya para pekerja informal mengetahui manfaat mengikuti program. Sehingga kelak berminat untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ujar Kaji Arif sapaan akrabnya.
Sementara itu perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Puput dalam pemparan materinya menjelaskan, Jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Segmentasi BPJS Ketenagakerjaan meliputi, Penerima upah seperti pegawai di PT, CV, UD, lembaga dan badan lainnya. Kemudian pekerja jasa konstruksi seperti proyek APBD, proyek APBN proyek swasta, proyek dana internasional dan lain-lain.
“Selanjutnya, ada juga bukan penerima upah atau BPU, seperti petani, peternak, pedagang, UKM, tukang ojek, tukang becak dan pekerja informal lainnya. Selain itu juga pekerja migran Indonesia. Katagori perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yaitu mulai dari berangkat, pulang, saaf bekerja dan perjalanan dinas,” papar Puput.
Sedangkan Khasanudin menyoroti, para pekerja sektor informal di Kabupaten Kendal belum semuanya diakui, diatur, dan dilindungi secara resmi oleh regulasi pemerintah daerah.
Menurutnya, belum tersedianya data yang akurat tentang jumlah dan sebaran pekerja informal yang harus terupdate juga menjadi kendala. Karena pekerja informal bisa berpindah-pindah pekerjaan dan lokasi bekerja dan dalam waktu yang sangat cepat.
“Sektor informal seringkali tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas, kemudian tidak memiliki izin usaha, dan juga ada yang tidak masuk dalam sistem perpajakan. Akibatnya, mereka tidak terjangkau oleh program perlindungan sosial yang disediakan oleh negara,” ungkap Sanud sapaan akrabnya.(HS)