in

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Adaptif dan Akuntabel, Pemkab Grobogan Sosialisasikan Perpres 46/2025

Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, yang digelar Pemkab Grobogan, Rabu (9/7/2025), di Aula Dharmaloka UPTD BLK Disnakertrans Grobogan. (Foto : setda.grobogan.go.id)

 

HALO GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, menggelar sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.

Kegiatan ini yang berlangsung Rabu (9/7/2025), di Aula Dharmaloka UPTD BLK Disnakertrans Grobogan ini, diikuti oleh para pelaku pengadaan dari berbagai perangkat daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan respons atas dinamika kebutuhan pembangunan serta masukan dari berbagai pihak.

Ia menekankan pentingnya penyempurnaan tata kelola pengadaan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.

“Perpres Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk respon atas berbagai tantangan, masukan, dan kebutuhan untuk menyempurnakan tata kelola pengadaan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi,” kata dia, seperti dirilis setda.grobogan.go.id.

Beberapa aspek yang disorot dalam Perpres ini antara lain penguatan peran pelaku usaha kecil, penyederhanaan proses pengadaan, penguatan kompetensi sumber daya manusia pengadaan, serta optimalisasi sistem informasi yang mendukung pengadaan berbasis digital.

Dengan memahami substansi perubahan ini, perangkat daerah diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan dan prosedur pengadaan di unit kerja masing-masing.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Grobogan, Muhlisin, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis terhadap Perpres 46 Tahun 2025 sekaligus membangun kesamaan persepsi.

Sosialisasi ini diharapkan mendorong proses pengadaan yang tidak hanya patuh pada hukum, tetapi juga efektif dalam mendukung kinerja pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi yang berlaku serta peningkatan kapasitas pelaku pengadaan menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan hasil yang lebih bermakna bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong profesionalisme, integritas, dan kepatuhan dalam setiap tahapan pengadaan.

Dengan regulasi yang terus disempurnakan serta sumber daya manusia yang semakin kompeten, pelaksanaan pengadaan diharapkan semakin berkualitas dan berdaya guna. (HS-08)

Eazy Passport Hadir di UNNES, Permudah Urus Paspor di Kampus

Bongkar Puluhan Kafe dan Karaoke di Pantai Sigandu, Ini Alasan Pemkab Batang