in

Polda Jateng Belum Tentukan Permohonan Penangguhan Ketua Parpol Tersangka Striptis

Mansion executive karaoke yang berada Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari Semarang Selatan Kota Semarang digerebek polisi. (dok).

HALO SEMARANG – Polda Jateng hingga kini belum menentukan terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Ketua Partai Politik (Parpol), Bambang Raya (BR) yang menjadi tersangka kasus pelayanan striptis atau penyedia jasa penari telanjang di Mansion KTV di Semarang.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi menjelaskan, saat ini permohonan tersangka masih dalam analisa penyidik. Pihaknya hingga kini belum dapat memutuskan karena hal tersebut.

“Masih berproses. Penyidik sedang menganalisa dan mempertimbangkan permohonan tersebut,” ujarnya, Senin (7/7/2025).

Oleh karena itu, BR kini masib dalam penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng. Sedangkan perkaranya juga masih terus berproses.

“Ini penyidik sedang mendalami dan juga menilai apakah ini permohonan tersebut bisa dikabulkan. Penahan untuk memudahkan proses penyidikan. Prinsipnya, proses penyidikan jangan sampai terhambat,” pungkasnya.

Sebelumnya, tempat hiburan Mansion KTV di Semarang digrebeg Polda Jateng Kamis (27/2/2025) malam. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu yakni YS alias Mami U, dan terbaru Bambang Raya. BR merupakan pemilik dan pengelola Mansion Executive Karaoke.(HS)

Disdik Kota Semarang Buka Gelombang 2 SPMB TK dan SD, KTP Luar Kota Bisa Daftar

Ratusan Penghayat Kepercayaan di Kendal Ikuti Sosialisasi Toleransi